4. Pajak Tahun 2019–2020: Pengurangan 50%
BACA JUGA:Lantik PPNS Satpol PP, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Minta Jadi Pelindung Masyarakat
5. Pajak Tahun 2021–2022: Pengurangan 10%
6. Pajak Tahun 2023: Pengurangan 5%
Berbagai jenis pajak yang bisa mendapat penghapusan sanksi bunga dan denda di antaranya:
- PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan)
- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
- Pajak Jasa seperti:
BACA JUGA:Sedan Mewah Toyota Camry XV80 Semakin Dekat ke Indonesia, Apa yang Ditawarkan?
a. Makanan dan minuman
b. Listrik
c. Perhotelan
d. Parkir
e. Kesenian dan hiburan
f. Reklame
g. Air tanah