Pilkada OKI 2024: Ketua Bawaslu Tegaskan Dugaan Politik Uang Paslon JADI Akan Dikaji Bersama Gakkumdu

Selasa 15-10-2024,12:03 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

“Dengan kapasitas relawan seperti ibu yang dalam video, tentunya tidak perlu dibayar. Tenaga dan pikirannya pun ikhlas mereka berikan demi mendukung paslon JADI. Lebih dari itu, ini hanya sekadar gimmick penghargaan,” ungkapnya.

Lebih jauh, Sepriadi menyoroti bahwa tim hukum seharusnya bisa membedakan antara kampanye dan konsolidasi internal,

“Bukti video kegiatan ini seharusnya cukup jelas. Kami tidak melanggar aturan, bahkan kegiatan ini dihadiri oleh ratusan orang, jauh dari skala kampanye. Jika kami kampanye, jumlah hadirin tentu akan jauh lebih besar,” ujarnya.

Sepriadi juga menuding bahwa upaya ini bisa jadi hanya untuk menunjukkan kerja tanpa landasan hukum yang kuat. “JADI sangat patuh hukum, sementara ada yang mungkin ingin terlihat bekerja dengan memaksakan perkara yang seharusnya jelas terang benderang menjadi perdebatan yang tidak mesti terjadi,” tandasnya.

Pilkada OKI 2024: Diduga Lakukan Politik Uang, Pencalonan JADI Terancam Dibatalkan Bawaslu.

Sebagaimana diketahui, paslon bupati-wakil bupati OKI nomor urut 01 Dja'far Shodiq-Abdiyanto menggelar kampanye di Desa Gading Raja Kecamatan Pedamaran Timur (Petir) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat 11 Oktober 2024.

Video suasana kampanye tatap muka itu beredar di media sosial (Medsos), terutama di akun TikTok JADI.OKI.I atau JADI OKI 1.  

Saat kampanye itu, paslon JADI yakni Cabup Dja'far Shodiq terekam video menjanjikan dan memberikan sejumlah uang sebagai hadiah kepada peserta kampanye yang hafal Pancasila.

Nah, hadiah dan janji berupa uang ratusan ribu inilah yang akhirnya diduga kuat sebagai bentuk politik uang atau money politics.

Menanggapi video yang beredar di medos tersebut, Ketua Tim Badan Advokasi Hukum Paslon Nomor Urut 02, Muchendi-Supriyanto, Mualimin Pardi Dahlan SH CACP dan rekan dari Kantor Pengacara MPD Law firm, menyebut, patut diduga pemberian hadiah berupa uang Rp500.000 sebagai bentuk politik uang atau money politics sesuai Undang-undang (UU) Pilkada.

“Dari video yang beredar luas di media sosial, khususnya akun TikTok @jadi.oki.1 nyata-nyata paslon JADI memberikan hadiah berupa uang tunai kepada salah satu peserta kampanye yang hafal Pancasila,” ujar Mualimin.

Pria yang akrab disapa Cak Apenk ini mengatakan, paslon dalam pilkada dan tim pemenangan itu sebenarnya boleh memberikan hadiah, namun dalam bentuk barang dan bukan dalam bentuk uang.

“Boleh memberikan hadiah, tapi dalam bentuk barang bukan uang, sesuai pasal 66 ayat 5 PKPU Kampanye,” kata Mualimin.

Akan tetapi, ungkap Cak Apenk, karena yang terjadi bukan dalam bentuk barang, maka kejadian itu dapat dikategorikan money politics atau politik uang. 

Bila sudah masuk kategori politik uang, maka tentu ada ancaman pidana dan ancaman sanksi administrasi.

“Kejadian ini dapat diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun paling lama enam thaun sesuai pasal 187 A juncto Pasal 73 UU Pilkada. Termasuk, dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai paslon sesuai pasal Pasal 73 ayat 2 UU Pilkada,” tegas Mualimin.

Kategori :