Tiga Denda Tilang Paling Mahal Bagi Pelanggar Lalu Lintas Saat Razia Operasi Zebra 2024

Jumat 18-10-2024,17:26 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

BACA JUGA:299 Penindakkan Hasil Operasi Zebra 2023 di Muba, Apa Saja Pelanggaran yang dilakukan ?

BACA JUGA:Terjaring Operasi Zebra, 990 Pelanggar di Prabumulih Akan Jalani Proses Sidang

Berikut adalah ulasan lebih lanjut mengenai tiga denda tilang termahal dalam Operasi Zebra 2024.

1. Menggunakan HP Saat Berkendara: Pelanggaran yang Sering Terabaikan

Salah satu pelanggaran paling sering terjadi di jalan raya adalah menggunakan ponsel (HP) saat berkendara. 

Penggunaan ponsel yang tidak pada tempatnya ini kerap dianggap remeh oleh banyak pengendara, padahal konsekuensinya sangat serius. 

Saat pengemudi sibuk dengan ponsel, konsentrasi dalam mengendalikan kendaraan akan terpecah, yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

BACA JUGA:Polres OKU Berlakukan Tilang Manual dan Elektronik Saat Operasi Zebra 2023

BACA JUGA:Polres OKU Gelar Operasi Zebra Musi 2023

Menurut Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar atau melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara, seperti menggunakan HP, bisa dikenai denda paling banyak Rp 750.000 atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.

Polisi sering kali menindak pengemudi yang terlihat menggunakan ponsel, baik itu untuk menelepon, mengirim pesan teks, atau bahkan sekadar memeriksa navigasi tanpa menggunakan alat bantu hands-free. 

Menggunakan ponsel saat berkendara merupakan pelanggaran serius karena tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya. 

Oleh karena itu, penting bagi setiap pengendara untuk menghindari penggunaan ponsel saat berada di belakang kemudi agar terhindar dari denda yang cukup memberatkan ini.

BACA JUGA:Tujuh Peneggakan Hukum yang Menjadi Atensi Operasi Zebra Musi 2023

BACA JUGA:Selama Operasi Zebra, Ratusan Pelanggar Dapat Teguran

2. Mengemudi Tanpa SIM: Bahaya Pengendara di Bawah Umur

Mengemudi kendaraan bermotor di jalan raya memerlukan keterampilan yang matang serta pengetahuan yang cukup mengenai aturan lalu lintas. 

Oleh sebab itu, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi kewajiban bagi setiap pengendara. 

Kategori :