Tiga Denda Tilang Paling Mahal Bagi Pelanggar Lalu Lintas Saat Razia Operasi Zebra 2024

Jumat 18-10-2024,17:26 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

PALPOS.ID - Tiga Denda Tilang Paling Mahal Bagi Pelanggar Lalu Lintas Saat Razia Operasi Zebra 2024.

Operasi Zebra 2024: Meningkatkan Kedisiplinan Berkendara di Jalan Raya

Korps Lalu Lintas Polri kembali menggelar Operasi Zebra 2024 yang dimulai sejak Senin, 14 Oktober 2024. 

Operasi ini dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia dan akan berlangsung hingga 27 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Hari ke-3 Operasi Zebra Musi, Belasan Pengendara di Prabumulih Ditilang

BACA JUGA:Ciptakan Kamseltibcarlantas Jelang Pelantikan Presiden, Polres Prabumulih Gelar Operasi Zebra Musi 2024

Dengan durasi sekitar dua pekan, penindakan dilakukan guna menegakkan aturan lalu lintas, meningkatkan kedisiplinan pengendara, serta menekan angka pelanggaran yang kerap terjadi di jalan raya.

Operasi Zebra 2024 tidak hanya bertujuan untuk memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, melainkan juga mengawasi perilaku pengemudi. 

Beragam pelanggaran yang membahayakan keselamatan lalu lintas akan menjadi fokus utama dalam operasi ini, mulai dari pengendara di bawah umur, penggunaan ponsel saat berkendara, hingga pengaruh alkohol yang mempengaruhi pengemudi.

Polisi menerapkan dua metode penindakan dalam Operasi Zebra 2024: sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berbasis teknologi, serta tilang manual. 

BACA JUGA:AKBP Listiyono: Operasi Zebra 2024 Bersifat Imbauan Edukatif dan Persuasif

BACA JUGA:Perhatikan ! Ini 7 Prioritas Operasi Zebra 2024

Pengendara yang melanggar aturan berpotensi mendapatkan denda dengan nominal yang signifikan. 

Oleh karena itu, sangat penting bagi pengendara untuk memahami berbagai jenis pelanggaran yang dapat dikenakan denda tilang dengan jumlah yang cukup besar.

Dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2024, terdapat tiga jenis pelanggaran yang memiliki denda paling mahal, dan wajib diketahui oleh semua pengendara agar tidak sembarangan saat berada di jalan. 

Ketiga pelanggaran tersebut tidak hanya berpotensi merogoh kocek dalam, tetapi juga bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. 

Kategori :