PRABUMULIH, PALPOS.ID - Menjelang Pilkada serentak 2024, muncul isu mengenai larangan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk terlibat dalam kegiatan kampanye tanpa izin yang sah.
Menanggapi hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih memberikan penjelasan yang jelas mengenai ketentuan tersebut.
Lia Siska Indriani, anggota Bawaslu Kota Prabumulih Divisi Hukum, Pencegahan Humas dan Parmas (HP2H),
Menegaskan bahwa untuk anggota DPRD yang ingin terlibat dalam kampanye, mereka harus mendapatkan surat izin dari pimpinan DPRD.
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye.
Dalam pasal 53 ayat 1, disebutkan bahwa pejabat daerah, termasuk anggota DPRD,
Dapat berpartisipasi dalam kegiatan kampanye hanya jika telah mengantongi izin cuti yang sah dari instansi terkait.
"Pejabat daerah itu termasuk anggota DPRD, dapat ikut kampanye jika sudah memiliki izin cuti dan surat izin.
BACA JUGA:Komitmen BER_FIKIR: Pendidikan Gratis dan Program Prabumulih 'Terang' Jadi Andalan
Mereka yang sudah ada izin cuti dan ikut dalam kampanye juga dilarang menggunakan fasilitas jabatannya,
Kecuali fasilitas pengamanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi pejabat tersebut," ungkap Lia kepada wartawan pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Lia juga menjelaskan bahwa ketentuan mengenai izin cuti bagi anggota DPRD diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024.