Anggota Dewan Dilarang Ikut Kampanye, Ini Penjelasan Bawaslu Prabumulih

Minggu 20-10-2024,14:50 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah

Mari kita sama-sama mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku. 

Suksesnya pilkada ini bukan hanya di tangan Bawaslu dan KPU, tetapi sinergi yang baik dari semua pihaklah yang mampu mewujudkan pemilihan yang aman, damai, dan zero komplik," imbaunya.

Untuk diketahui, larangan bagi anggota DPRD untuk ikut kampanye tanpa izin bukanlah hal yang sepele. 

BACA JUGA:Ratu Dewa-Prima Salam Berpotensi Menang di Pilkada Kota Palembang

BACA JUGA:Kampanye Calon Wako Prabumulih : H. Arlan Pamer 4 Istri !

Jika anggota DPRD melanggar ketentuan ini, mereka dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi hukum, tergantung pada beratnya pelanggaran yang dilakukan. 

Oleh karena itu, Bawaslu menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

Melalui penjelasan ini, diharapkan masyarakat di Kota Prabumulih dapat lebih memahami mekanisme yang berlaku, serta berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan pilkada. 

Dengan dukungan dan partisipasi semua pihak, diharapkan pilkada serentak tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar, aman, dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang baik.

Kategori :