BATURAJA, PALPOS.ID - Perbuatan SN (46) warga Kabupaten OKU sungguh bejat, karena tega menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih berusia 13 tahun sebanyak tiga kali hingga hamil tujuh bulan.
Kejadian itu bermula pada bulan Februari 2024 lalu dimana tatkala itu SN mengajak korban untuk bersetubuh di kamar korban. Lantaran korban menolak, Sahil lantas mengancam dan sempat membenturkan kepala korban ke dinding.
“Itu untuk yang pertama kali nya pak. Saya telah melakukan hubungan intim itu sebanyak 3 kali sejak Februari hingga bulan Juli,” ucap SN kepada penyidik Unit PPA Polres OKU, Senin 21 Oktober 2024.
Diakui SN, lantaran nafsu melihat keponakannya, dirinya tega melakukan hubungan terlarang itu. Bahkan SN mengaku sempat mencetuskan kata – kata pamrih terhadap korban.
“Saya nafsu melihat dia pak. Saya juga sempat katakan bahwa saya lah yang telah menyekolahkannya, memberi makan dan minum. Supaya dia mau saya ajak ‘begituan’ ,” akunya.
Dari penuturan SN, hubungan antara korban dan pelaku merupakan hubungan keluarga yang terbilang masih cukup dekat. Diketahui bahwa pelaku adalah paman dari korban itu sendiri. “Ayah korban ini adalah kakak dari istri saya,” cetusnya.
BACA JUGA:Kejari OKU Selesaikan Perkara Lakalantas Dengan Restorative Justice
BACA JUGA:Tiga Pembunuh Petani di OKU Dituntut Hukuman Mati
SN juga menceritakan bahwa terungkapnya hubungan terlarang yang dilakukannya berawal ketika dirinya dan korban tengah berpelukan di dapur rumah pelaku. Hal itu ia lakukan untuk meredam kegelisahan korban yang diketahui telah hamil.
“Saya tahu dia hamil itu pada bulan 5. Nah kala itu saya sedang berpelukan dengannya di dapur dan pada saat itu istri saya pulang hingga akhirnya ketahuan. Kemudian, korban kabur dari rumah saya seraya membawa seluruh pakaiannya. Namun saya bersedia bertanggung jawab (menikahinya, red),” katanya.
Sementara itu, Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kanit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) IPDA Indra Syahputra mengatakan bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap SN dilakukan pada Jum’ at 18 Oktober 2024.
Saat ditangkap, SN tengah berada di rumah saudaranya di wilayah Kecamatan Baturaja Timur. ”Kita amankan pelaku saat berada di rumah saudaranya. Saat kita lakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah 3 kali melakukan hubungan badan dengan korban yang merupakan keponakannya sendiri,” terang Ipda Indra Syahputra
Lebih detail kata IPDA Indra, pelaku melakukan hubungan badan sejak Februari 2024 hingga Juli 2024. ”Pertama, pelaku melakukan di kamar korban, keduanya juga di kamar korban dan untuk yang ke 3 kalinya dilakukan di kamar mandi hingga diketahui saat ini korban tengah mengandung 7 bulan hasil dari perbuatan keduanya,” jelasnya.
Untuk tersangka lanjut Kanit PPA disangkakan melanggar pasal 81 ayat 1 dan 2 undang – undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ”Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegasnya.