PRABUMULIH, PALPOS.ID - Seorang mahasiswi berinisial FS (18) kini harus merasakan bagaimana rasanya tidur di balik jeruji besi Polres Prabumulih.
Warga yang tinggal di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, ini ditangkap oleh tim Macan Kumbang Polres Prabumulih,
Karena diduga melakukan aksi pemerasan terhadap temannya berinisial DN (18), seorang mahasiswi asal Kabupaten Muara Enim.
Modus operandi pelaku adalah dengan mengancam akan menyebarkan video vulgar temannya tersebut, apabila tidak memberikan uang sesuai dengan permintaannya.
BACA JUGA:Siapkan 5 Jaksa Masuk Tim Gakkumdu, Kajari Prabumulih: Semoga Jaksa yang Kita Siapkan Tidak Bekerja
BACA JUGA:Pastikan Pilkada Berlangsung Aman, Nyaman dan Kondusif, Pemkot Prabumulih Gelar Rakor Forkopimda
FS ditangkap pada Selasa, 22 Oktober 2024, saat ia hendak mengambil ijazah di salah satu sekolah menengah atas (SMA) yang terletak di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Prabumulih Utara.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MAP, melalui Kasi Humas, AKP Barisi Sijabat,
Menjelaskan bahwa penangkapan FS terjadi setelah tim macan kumbang Satreskrim Polres Prabumulih,
Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan dan Kanit Pidum, Ipda Rio Pratama Kristona, melakukan tindakan cepat berdasarkan laporan yang diterima.
BACA JUGA:Seruduk Buntut Innova, Sopir Mobil Dinas Asal Pagaralam Tewas Ditempat
BACA JUGA:Curi HP di Dashboar Motor, Pria Asal Karang Jaya Prabumulih Ditangkap Polisi
"Pelaku berinisial FS ditangkap saat hendak mengambil ijazah di salah satu SMA," ungkap Barisi.
Penangkapan ini berhasil dilakukan berkat kerja sama yang baik antara tim kepolisian dan informasi yang diberikan oleh DN.
Dijelaskan kasi humas, aksi pemerasan yang dilakukan oleh FS pertama kali terjadi pada Rabu, 17 Mei 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.