Peras Temannya Hingga Rp66 Juta, Seorang Mahasiswi di Prabumulih Ditangkap saat Ambil Ijazah

Rabu 23-10-2024,19:25 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah
Peras Temannya Hingga Rp66 Juta, Seorang Mahasiswi di Prabumulih Ditangkap saat Ambil Ijazah

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama empat tahun," tegas Barisi. 

Dikatakannya, tindakan pemerasan yang dilakukan FS bukan hanya merugikan DN secara finansial, tetapi juga memberikan dampak psikologis yang mendalam bagi korban.

Kategori :