Peras Temannya Hingga Rp66 Juta, Seorang Mahasiswi di Prabumulih Ditangkap saat Ambil Ijazah

Rabu 23-10-2024,19:25 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah

Pada saat itu, FS meminta uang dari DN dengan ancaman akan menyebarluaskan video vulgar yang direkamnya. Korban yang merasa tertekan dan takut akhirnya memenuhi permintaan FS.

BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam, Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Asal PALI Diringkus Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih di Depan Indomart Prabujaya

“Setelah mendapatkan uang dari DN, FS tidak berhenti di situ. Melihat ketakutan korban, pelaku mengulangi aksinya berulang kali. 

FS terus-menerus memeras DN hingga total kerugian yang dialami korban mencapai Rp66 juta. 

Kerugian tersebut terdiri dari uang tunai sebesar Rp36 juta, 4 suku emas, dan 1 unit iPhone 11,” bebernya.

Setelah mengalami tekanan yang berkepanjangan kata kasi humas, DN akhirnya tidak tahan dan memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke SPK Polres Prabumulih. 

BACA JUGA:Polsek Prabumulih Barat Tangkap Pelaku Penganiayaan di Depan Mie Ayam Berdikari Prabumulih

BACA JUGA:Mencuri di SD Negeri, 2 Remaja Berusia Belasan Tahun di Prabumulih Ditangkap Polisi

“Tim Macan Kumbang dari Satreskrim Polres Prabumulih segera menindaklanjuti laporan itu. 

Dengan melakukan penyelidikan yang intensif, mereka berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menangkap pelaku,” imbuhnya.

Setelah berhasil menangkap FS, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa kalung emas dan 1 unit iPhone yang merupakan hasil dari pemerasan. 

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Prabumulih dan masih menjalani pemeriksaan," imbuh AKP Barisi Sijabat.

BACA JUGA:Tiga Pembunuh Petani di OKU Dituntut Hukuman Mati

BACA JUGA:Bobol Warung Bawa Kabur Senapan Angin dan Timbangan, Pria di Prabumulih Diringkus Polisi

Berdasarkan hasil penyidikan, FS dapat dijerat dengan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan. 

Kategori :