Alasan Pinjam Beli Beras, Motor Petani Sawit di Prabumulih Dibawa Kabur

Kamis 24-10-2024,08:13 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah

Ia mencoba menghubungi Hardik melalui telepon, tetapi nomor ponsel pelaku tidak aktif. 

BACA JUGA:Bantu Jualkan Motor Curian, Warga Desa Sinar Kedaton Ditangkap Singa Ogan

BACA JUGA:Peras Temannya Hingga Rp66 Juta, Seorang Mahasiswi di Prabumulih Ditangkap saat Ambil Ijazah

Rasa penasaran membuat Suharyanto mendatangi rumah Hardik, tetapi tidak ada tanda-tanda keberadaan temannya itu. 

Kejadian ini membuat Suharyanto merasa tertipu dan kehilangan. 

Merasa tidak mendapatkan jalan keluar, Suharyanto akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Kapak Tengah. 

Setelah menunggu lebih dari tiga bulan, laporan tersebut membuahkan hasil. 

BACA JUGA:Curi HP di Dashboar Motor, Pria Asal Karang Jaya Prabumulih Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam, Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Tim opsnal unit reskrim Polsek RKT berhasil menangkap Hardik di tempat persembunyiannya di Desa Sugih Waras, Kecamatan Rambang, Selasa 22 Oktober 2024.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal unit reskrim Polsek RKT langsung melakukan penyelidikan," ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MAP, melalui Kasi Humas, AKP Barisi Sijabat, Kamis, 24 Oktober 2024.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Sugih Waras, Kabupaten Muara Enim. 

"Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan," kata Kasi Humas. 

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Asal PALI Diringkus Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih di Depan Indomart Prabujaya

BACA JUGA:Petugas P2U Lapas Kayuagung Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Roti Hatari!

Karena perbuatannya tersebut kata Kasi Humas, Hardik dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. 

Kategori :