Ika Ahyani Kurniawati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, memberikan penjelasan mendalam mengenai peran dan kedudukan Kanwil Kemenkumham.
Ia merujuk kepada Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang mengatur tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Melalui ketentuan tersebut, Kanwil Kemenkumham memiliki kewenangan untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan peraturan daerah, baik yang berasal dari pemerintah daerah maupun DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
Lebih lanjut, Ika menyoroti isu-isu strategis dalam pembentukan produk hukum daerah. Salah satu isu yang diangkat adalah belum optimalnya nilai Indeks Reformasi Hukum di Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Monev Satuan Kerja, Tinjau Standar Pelayanan Hingga Pengelolaan Anggaran dan BMN
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Terima Kunjungan Panja II DPRD Kabupaten Lahat
Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2022, hanya terdapat 4 pemerintah daerah yang berpartisipasi dalam penilaian ini, tetapi pada tahun 2023, jumlah tersebut meningkat menjadi 14 pemerintah daerah.
Meskipun demikian, capaian nilai Indeks Reformasi Hukum rata-rata masih belum mencapai target yang diharapkan.
Ika menekankan pentingnya partisipasi aktif pemerintah daerah dalam Indeks Reformasi Hukum, yang merupakan bagian dari program nasional dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
Ia berharap agar setiap pemerintah daerah dapat mencapai nilai yang optimal dalam penilaian ini, sehingga dapat meningkatkan kualitas regulasi yang ada.
Ika juga mengingatkan agar ketika mengajukan permohonan pengharmonisasian kepada Kanwil, pemerintah daerah harus melengkapi berkas permohonan sesuai dengan persyaratan dan format yang telah ditetapkan dalam Kepmenkumham Nomor M.HH-O1.PP.O2.O1 Tahun 2023.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Apresiasi Petugas Lapas Kayuagung Kembali Gagalkan Penyelundupan Sabu
BACA JUGA:Siap-Siap! Tes SKD CPNS Kemenkumham Sumsel Dimulai Sabtu ini!
Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi dan meningkatkan kualitas regulasi yang dihasilkan.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi, termasuk Prof. Dr. Febrian, S.H., MS, dari Fakultas Hukum Tata Negara Universitas Sriwijaya, serta Wahyu Septiadi Kusuma, S.E. M.M., Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Kehadiran para narasumber ini memberikan wawasan tambahan kepada peserta mengenai pentingnya regulasi yang baik dan efektivitas implementasinya di lapangan.