BPK Temukan Kekurangan Penerimaan Pajak Rp5,82 Triliun Berdasarkan LKPP 2023

Kamis 24-10-2024,19:31 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Lebih jauh, sanksi administrasi yang belum diterapkan dengan optimal juga menjadi fokus penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah. 

Jika sanksi tersebut dapat diterapkan dengan tegas, diharapkan hal ini dapat meningkatkan disiplin wajib pajak dan mendukung peningkatan penerimaan negara.

Pemerintah juga harus terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dengan benar.

Kampanye edukasi dan transparansi pajak perlu diperkuat agar masyarakat dan pelaku usaha lebih memahami kewajiban perpajakan mereka, sekaligus mencegah terjadinya ketidaksesuaian data seperti yang ditemukan oleh BPK.

Jadi, temuan BPK mengenai kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp5,82 triliun berdasarkan LKPP 2023 menjadi sinyal kuat bahwa masih ada perbaikan yang harus dilakukan dalam sistem perpajakan Indonesia. 

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, diharapkan dapat segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK, terutama terkait penyempurnaan sistem informasi perpajakan dan penerapan sanksi administrasi. 

Jika langkah-langkah ini dapat diimplementasikan dengan baik, potensi penerimaan pajak yang hilang bisa diminimalisir, serta target penerimaan negara dapat tercapai.

Kategori :