Lima Bantuan Sosial Era Prabowo-Gibran: PKH, PIP, KIP Kuliah, Kartu Sembako, dan Perlindungan Sosial

Jumat 25-10-2024,19:22 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Besaran Bantuan PIP per Tahun:

SD/sederajat: Rp 450.000

SMP/sederajat: Rp 750.000

SMA/SMK/sederajat: Rp 1.000.000

Dengan adanya PIP, diharapkan peserta didik dapat tetap menempuh pendidikan tanpa khawatir soal biaya pendidikan.

BACA JUGA:Bantuan Sosial: Penerima Bansos Lama Bisa Diganti KPM Baru Berdasarkan Hasil Survei Kemensos

BACA JUGA:Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2024: Pelajar Tanpa KIP Juga Bisa Dapat Bansos Pendidikan

3. KIP Kuliah

Program KIP Kuliah memberikan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, serta uang saku yang dapat mendukung kebutuhan harian mereka selama masa studi. 

Bantuan ini terbagi dalam beberapa klaster berdasarkan lokasi perguruan tinggi dan akreditasi program studi.

Besaran Bantuan KIP Kuliah per Bulan:

Klaster 1: Rp 800.000

Klaster 2: Rp 950.000

Klaster 3: Rp 1.100.000

Klaster 4: Rp 1.250.000

Klaster 5: Rp 1.400.000

Kategori :