Melalui bantuan ini, diharapkan mahasiswa dapat melanjutkan pendidikan mereka hingga lulus sebagai sarjana tanpa terkendala masalah keuangan.
4. Kartu Sembako
Kartu Sembako, sebelumnya dikenal sebagai Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bertujuan membantu keluarga prasejahtera untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka.
Bantuan ini diberikan secara nontunai dan dapat diakses setiap bulan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Besaran Bantuan Kartu Sembako: Rp 200.000 per bulan
Proses pendaftaran sebagai penerima Kartu Sembako dilakukan oleh Kementerian Sosial.
Setelah diverifikasi, KPM akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang memungkinkan mereka membeli bahan pangan pokok di warung elektronik terdekat.
5. Perlindungan Sosial (Perlinsos)
Perlindungan sosial (Perlinsos) bertujuan untuk membantu kelompok masyarakat yang terdampak ekonomi, seperti pengangguran atau kehilangan pekerjaan, agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat program ini sebagai bagian dari kebijakan yang mendukung masyarakat menghadapi potensi risiko sosial dan ekonomi.
Menurut Sri Mulyani, penguatan Perlinsos akan terus berlanjut dan menjadi bantuan sepanjang hayat.
Pemerintah berkomitmen membangun demografi yang siap menuju masyarakat berusia lanjut dengan menciptakan sistem perlindungan sosial yang tangguh.
Rencana Implementasi Tahun 2025 Pada tahun 2025, lima program bansos ini tidak hanya akan diteruskan, tetapi juga diharapkan dapat diperluas untuk mencakup lebih banyak keluarga yang membutuhkan.
Pemerintah akan memastikan bahwa setiap keluarga berhak atas perlindungan sosial sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.