Era Presiden Prabowo: Tiga Jenis ASN Baru, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Sabtu 26-10-2024,18:57 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

PALPOS.ID - Era Presiden Prabowo: Tiga Jenis ASN Baru, Berikut Penjelasan Lengkapnya.

Kabar menarik bagi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. 

Setelah dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia ke-8 untuk periode 2024-2029 pada 20 Oktober 2024, Prabowo memperkenalkan gebrakan baru dalam kepegawaian ASN yang memperluas kategori jenis pegawai.

Selama pemerintahan Presiden ke-7, Joko Widodo, ASN terdiri dari dua jenis pegawai, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

BACA JUGA:UGM Tawarkan Program Doktor Bagi ASN, Begini Respon Pemkab OKI!

BACA JUGA:ASN Pemkab OKU Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Terlibat Kampanye Paslon

Keduanya memiliki peran yang sama sebagai ASN, namun perbedaan terletak pada status dan perjanjian kerja. 

Pengaturan dua jenis pegawai ini tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, yang mengatur bahwa ASN terbatas pada dua kategori saja.

Namun, Presiden Prabowo Subianto melakukan inovasi dengan menambah satu jenis pegawai ASN baru, yang mulai diberlakukan pada tahun 2025. 

Kini, ASN akan terdiri dari tiga jenis pegawai: PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu. 

BACA JUGA:Tegas, BPC HIPMI Kaur Ingin Kebebasan untuk Mardani H Maming dan Pemulihan Nama Baiknya

BACA JUGA:Diduga Terima Suap Rp 10 Miliar: Menteri Pertanian Amran Sulaiman Berhentikan Tiga ASN Kementan

Penambahan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam tenaga kerja pemerintahan, sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi.

Perubahan ASN: Pengenalan PPPK Paruh Waktu

Perubahan ini resmi diatur melalui Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, yang memuat pengklasifikasian PPPK menjadi dua jenis: PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. 

Istilah PPPK Paruh Waktu ini muncul pertama kali dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU ASN 2023, yang mengusulkan pembagian lebih fleksibel bagi pegawai pemerintah non-PNS.

Kategori :