Era Presiden Prabowo: Tiga Jenis ASN Baru, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Sabtu 26-10-2024,18:57 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pekerja paruh waktu adalah mereka yang memiliki durasi kerja lebih singkat, yaitu kurang dari 7 jam per hari atau di bawah 35 jam per minggu. 

BACA JUGA:Jaga Netralitas ASN dan Non ASN, Pemkot Prabumulih Gelar Sosialisasi

BACA JUGA:Pilkada 2024, Pj Walikota Prabumulih Imbau ASN Jaga Netralitas dan Fokus Pelayanan Masyarakat

Dengan adanya PPPK Paruh Waktu, pemerintah membuka kesempatan bagi pegawai yang mungkin memiliki keterbatasan waktu namun ingin berkontribusi bagi negara. 

Selain itu, formasi baru ini diharapkan mampu mengakomodasi anggaran pemerintah secara lebih efisien, terutama di sektor pelayanan publik yang membutuhkan pegawai tambahan namun tidak sepenuhnya penuh waktu.

Jenis-jenis ASN di Era Presiden Prabowo

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai tiga jenis pegawai ASN di era Presiden Prabowo:

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

PNS adalah pegawai tetap pemerintah dengan status penuh yang diangkat berdasarkan aturan kepegawaian ASN. 

BACA JUGA:Ratusan ASN OKU Pensiun, Empat Diantaranya Kepala OPD

BACA JUGA:Bulog Siap Suplai Beras Premium ke ASN Palembang, Pj Wali Kota Minta Harga Rasional

Mereka menjalani masa pengangkatan hingga pensiun dengan berbagai fasilitas dan jaminan yang telah diatur dalam undang-undang.

PPPK Penuh Waktu

PPPK Penuh Waktu bekerja dengan durasi jam kerja standar layaknya PNS, memiliki masa kontrak kerja tertentu yang dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi. 

Pegawai PPPK Penuh Waktu mendapatkan tunjangan dan hak-hak pegawai sesuai aturan, namun tetap dengan kontrak yang tidak permanen.

PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai yang bekerja dengan durasi jam kerja lebih pendek, yaitu di bawah 7 jam per hari atau kurang dari 35 jam per minggu. 

BACA JUGA:KASN Dibubarkan Jelang Pilkada Serentak: Puluhan Pegawai Dialihtugaskan ke KemenPANRB

BACA JUGA:Bawaslu Ajak Masyarakat Awasi Pelanggaran Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024

Kategori :