Aktivis dan Akademisi Serukan Sunarto Bebaskan Mardani H Maming dari Peradilan Sesat

Minggu 27-10-2024,18:14 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

Ini menimbulkan keresahan di kalangan akademisi dan aktivis yang memperjuangkan keadilan dan transparansi.

Desakan untuk pembebasan Mardani semakin menguat setelah dilakukan eksaminasi terhadap putusan hakim dan terungkapnya adanya kekhilafan dalam proses hukum.

BACA JUGA:Breaking News, Babak Baru Kasus Malapraktik: Penyidik Tetapkan Bidan Zainab Sebagai Tersangka

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Kapal Ketek Tenggelam di Sungai Musi, 2 Tewas, 3 Selamat, 1 Hilang

Dr. Mahrus Ali, pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII, menegaskan bahwa Mardani tidak melanggar pasal-pasal yang dituduhkan.

“Koreksi putusan menjadi penting, bukan hanya untuk Mardani, tetapi juga untuk mempertebal kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung,” ujarnya.

Kondisi ini menimbulkan harapan bahwa di bawah kepemimpinan Sunarto, MA akan melakukan introspeksi dan perbaikan yang diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Para akademisi berharap MA dapat menjadi lembaga yang benar-benar adil dan transparan, sehingga kasus-kasus seperti Mardani H Maming tidak terulang di masa depan.

Sebagai penutup, harapan besar kini diletakkan di pundak Sunarto sebagai Ketua MA baru. Dengan tantangan yang ada, terutama dalam penanganan kasus Mardani H Maming, penting bagi MA untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap keadilan dan integritas hukum.

Masyarakat menanti tindakan tegas dan bijak dari Sunarto untuk membuktikan bahwa MA mampu menjadi benteng keadilan yang sesungguhnya di Indonesia.

 

 

Kategori :