Aktivis dan Akademisi Serukan Sunarto Bebaskan Mardani H Maming dari Peradilan Sesat

Minggu 27-10-2024,18:14 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

Para akademisi dan pegiat antikorupsi menyerukan agar Sunarto tidak terpengaruh oleh intervensi dalam menangani kasus hukum, terutama dalam proses Peninjauan Kembali (PK) untuk Mardani H Maming.

Mereka menekankan pentingnya penggunaan hukum yang tepat dan nurani dalam setiap proses hukum yang dijalankan.

Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH, yang juga terlibat dalam penyusunan RUU Pemberantasan Tipikor, mengemukakan bahwa ada kekhilafan jelas dalam putusan terhadap Mardani.

“Putusan tersebut menunjukkan adanya kekeliruan hakim. Unsur penerimaan hadiah dalam dakwaan tidak terpenuhi karena yang terjadi adalah hubungan keperdataan, bukan pidana,” ujarnya.

BACA JUGA:Muba: Membangun Kesadaran Generasi Muda

BACA JUGA:Peringati Hari Sumpah Pemuda, Pj Wako Prabumulih: Harapan Masa Depan Bangsa Ada di Tangan Generasi Muda

Dia menekankan bahwa putusan pengadilan niaga menyatakan tidak ada kesepakatan diam-diam, yang menunjukkan tidak ada niat jahat dari terdakwa.

Lebih lanjut, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, menyoroti delapan kekeliruan serius dalam penanganan kasus Mardani.

“Putusan pemidanaan tidak didasarkan pada fakta hukum, melainkan imajinasi penegak hukum,” tegasnya.

Proses hukum yang dihadapi Mardani tidak hanya menunjukkan kekhilafan, tetapi juga kesesatan hukum yang serius.

Dr. Hendry Julian Noor S.H., M.Kn, dari Universitas Gadjah Mada, juga sejalan dengan pendapat ini. Ia mencermati bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya unsur pidana korupsi.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Diduga Gas Meledak, Bedeng Hangus Terbakar!

BACA JUGA:Breaking News, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Meninggal Dunia

Ia mencatat bahwa tindakan Mardani masih berada dalam koridor kewenangannya sebagai kepala daerah dan tidak melanggar prosedur yang berlaku.

“Putusan ini mengkhawatirkan karena mengaburkan batas antara tindakan administratif dan tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Kekhawatiran atas putusan tersebut semakin mendalam, mengingat adanya tren untuk menjerat pejabat publik dengan tuduhan korupsi tanpa mempertimbangkan secara cermat unsur-unsur pidananya.

Kategori :