Mantan Caleg PPP Gugat UU MD3: Meminta Batasan Masa Jabatan Anggota DPR Hanya Dua Periode

Senin 28-10-2024,21:02 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Zainul menganggap bahwa absennya pembatasan masa jabatan anggota legislatif berakibat pada ketidakpastian hukum. 

BACA JUGA:Kisruh PKB dan PBNU: KPU Ganti Lima Anggota DPR RI Terpilih karena Dipecat Partai

BACA JUGA:Anggota DPR RI Ishak Mekki: Sejumlah Usulan Pembangunan Kabupaten OKI Direalisasikan Tahun 2025

Ia mengemukakan bahwa UU MD3 hanya menyebutkan bahwa masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir ketika anggota baru mengucapkan sumpah, tanpa batasan periodesasi. 

“Pasal-pasal dalam UU MD3 yang saya ajukan uji konstitusionalitasnya tidak memberikan kepastian hukum. Akibatnya, tidak ada batasan mengenai berapa kali seseorang dapat terpilih kembali pada jabatan yang sama,” tegasnya.

Selain itu, Zainul menyoroti perlunya regenerasi dalam parlemen sebagai bagian dari upaya penyegaran ide dan kebijakan. Dengan tidak adanya batasan periode, ia khawatir bahwa sistem demokrasi Indonesia akan mengalami stagnasi. 

Dalam gugatannya, ia meminta MK untuk menyatakan bahwa pasal-pasal terkait dalam UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa masa jabatan hanya boleh untuk dua periode.

BACA JUGA:Komisi II DPR RI: Tenaga Non-ASN yang Tak Masuk Formasi 2024 Harus Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Duo Anggota DPR RI, Eddy Santana Putra dan Rizky Aprilia, Siap Taklukkan HD-CU dan Matahati Ini Strateginya

Petitum atau Tuntutan dalam Gugatan

Berikut adalah beberapa tuntutan utama yang diajukan Zainul kepada MK:

Mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan.

Menyatakan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak diartikan bahwa masa jabatan anggota legislatif hanya dua periode.

Apabila Majelis Hakim Konstitusi memiliki pandangan berbeda, maka Zainul meminta keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

BACA JUGA:Johan Budi Lolos Seleksi Capim KPK: Berencana Mundur dari PDIP dan DPR RI

BACA JUGA:Korupsi Tambang Batubara di Lahat Rugikan Negara Rp555 Miliar: Satu Tersangka Diduga Mantan Anggota DPR RI

Potensi Dampak jika Gugatan Dikabulkan

Jika gugatan ini dikabulkan MK, maka akan terjadi perubahan signifikan dalam sistem keanggotaan DPR dan lembaga legislatif lainnya. 

Kategori :