Melihat temuan-temuan tersebut, para ahli hukum ini memberikan dukungan terhadap upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Mardani H. Maming.
Tujuan utama dari PK ini adalah untuk mendapatkan keadilan dan memperbaiki kesalahan-kesalahan hukum yang terjadi dalam putusan sebelumnya.
"Kami berharap MA dapat mengabulkan permohonan PK ini dan melakukan pemeriksaan ulang terhadap perkara ini secara menyeluruh," kata Abdul Toni.
Kasus Mardani H. Maming ini tidak hanya menyangkut nasib seorang individu, tetapi juga mencerminkan kualitas peradilan di Indonesia secara keseluruhan.
BACA JUGA:Breaking News, Setelah UNPAD, Akademisi Anti-Korupsi UII Minta Mardani H Maming Segera Dibebaskan
BACA JUGA:Debat Perdana Pilgub Sumsel 2024: Herman Deru Hadirkan 12 Program Strategis Demi Sumsel Lebih Maju
Kritikan yang disampaikan oleh para pakar hukum dari UI menjadi sorotan penting dalam konteks penegakan hukum di tanah air.
Publik berharap agar MA dapat memberikan respons yang bijaksana terhadap permohonan PK ini, memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.
Sebelumnya, aktivis hak asasi manusia senior, Todung Mulya Lubis, juga mengangkat isu terjadinya miscarriage of justice atau peradilan sesat dalam penanganan perkara Mardani.
Ia berpendapat bahwa penjatuhan pidana terhadap Mardani merupakan tindakan yang dipaksakan dan tidak berdasarkan pada alat bukti yang memadai.
"Bentuk miscarriage of justice yang paling mencolok adalah tidak dipenuhinya hak atas fair trial," katanya.
Todung menyoroti bahwa hakim melakukan "cherry picking" terhadap alat bukti yang diajukan selama persidangan.
BACA JUGA:Deteksi Dini Area Rawan, Kalapas Sekayu Yosef Kontrol Area Brandgang
BACA JUGA:Kasus ditemukan Tulang Belulang di Sekayu Korban Tewas Karena Dicekik
Ia mengungkapkan bahwa hakim lebih memilih untuk mempertimbangkan keterangan saksi yang tidak langsung, karena sesuai dengan dakwaan penuntut umum, ketimbang memerhatikan bukti lain yang mendukung Mardani.
"Sikap berat sebelah seperti ini jelas merupakan unfair trial. Jika alat bukti yang ada dilihat secara fair, sebenarnya dakwaan penuntut umum tidaklah terbukti," ujarnya.