BREAKING NEWS, PALPOS.ID- Sejumlah akademisi dan pakar hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa (LKBH-PPS) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) mengajukan kritik tajam terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mardani H. Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dalam pendapat hukum yang mereka susun, para ahli hukum tersebut menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses peradilan yang telah dilalui Mardani.
Mardani H. Maming, yang menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu pada periode 2010-2015 dan 2016-2018, terjerat dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan vonis penjara.
Namun, para pakar hukum menilai bahwa proses hukum yang dijalani oleh Mardani mengandung banyak masalah yang berpotensi mengarah pada ketidakadilan.
Pendapat hukum tersebut ditandatangani oleh sejumlah nama terkemuka, termasuk Aristo Pangaribuan, S.H., LL.M., Ph.D., Abdul Toni, S.H., M.H., Ir. Ludwig Kriekhoff, S.H., M.Kn., Puspa Pasaribu, S.H., M.Kn., dan Maria Dianita Prosperiani, S.H. Mereka menggarisbawahi beberapa poin penting terkait keputusan MA yang dianggap cacat hukum.
BACA JUGA:Aktivis dan Akademisi Serukan Sunarto Bebaskan Mardani H Maming dari Peradilan Sesat
BACA JUGA:Tegas, BPC HIPMI Kaur Ingin Kebebasan untuk Mardani H Maming dan Pemulihan Nama Baiknya
Salah satu poin utama yang diangkat adalah ketidakjelasan pertimbangan hakim dalam menginterpretasikan unsur "menerima hadiah".
Menurut para pakar, putusan tersebut tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai bukti-bukti yang digunakan untuk mendukung dakwaan terhadap Mardani.
Mereka mencatat bahwa ada penggunaan bukti yang dianggap tidak sah, serta penerapan standar pembuktian yang terlalu rendah, yang dapat berpotensi menghasilkan putusan yang keliru.
Aristo Pangaribuan, sebagai pimpinan LKBH-PPS FH UI, menegaskan bahwa hakim seakan-akan terlalu mengandalkan kesimpulan dari jaksa penuntut umum tanpa melakukan analisis mendalam terhadap seluruh bukti yang ada.
"Hakim mengabaikan fakta-fakta hukum yang menguntungkan terdakwa dan lebih mempertimbangkan hal-hal yang mendukung Penuntut Umum," ujarnya.
BACA JUGA:Mendadak Jadi Perhatian Publik, Akun Instagram Ammar Zoni Dibanjiri Tagar #BebaskanMardaniMaming
BACA JUGA:Tiga Guru Besar Hukum Desak Mardani H maming Segera Dibebaskan
Hal ini, lanjutnya, dapat mengindikasikan bahwa keputusan tersebut dihasilkan dalam suasana bias yang merugikan terdakwa.