Pada periode tersebut, kebutuhan gula dalam negeri sebenarnya telah cukup dengan produksi lokal.
BACA JUGA: Jhonny G Plate Ditahan KejagungSoal, Mahfud MD Bilang Begini..
Namun, izin impor tetap diterbitkan, menambah jumlah gula di pasar domestik yang sudah berlebih dan memicu kerugian besar bagi negara.
Kejagung menemukan adanya praktik-praktik yang dianggap sebagai penyalahgunaan kewenangan dan kesempatan dalam jabatan Lembong sebagai Mendag, yang menyebabkan kerugian finansial bagi negara.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diperkirakan kerugian negara mencapai Rp400 miliar.
Kasus ini terus diusut oleh Kejagung demi memastikan pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Tom Lembong pun terancam menghadapi pidana seumur hidup jika terbukti bersalah atas tuduhan ini.
Respons Publik dan Langkah Lanjutan Kejaksaan Agung
Kasus ini menarik perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan korupsi, tetapi juga penyalahgunaan wewenang dalam pengambilan keputusan strategis terkait perekonomian.
Praktik importasi tanpa pengawasan ketat dapat menimbulkan masalah besar bagi ekonomi negara, terutama jika melibatkan komoditas penting seperti gula, yang memiliki pengaruh langsung pada harga kebutuhan pokok masyarakat.
Kejagung menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan dengan objektif.
BACA JUGA:Kejagung Dalami Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo, Surya Paloh Sebut Bagian Intervensi Politik
BACA JUGA:Tim Intelijen Kejagung Tangkap Buronan di Banyuasin, Ternyata Ini Kasusnya...
Kejagung juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang menguatkan dugaan keterlibatan Lembong dalam kasus ini.