Gelapkan Uang Tabungan Siswa Lebih dari Rp100 Juta, Kini Guru SD di Ogan Ilir Resmi Tersangka

Gelapkan Uang Tabungan Siswa Lebih dari Rp100 Juta, Kini Guru SD di Ogan Ilir Resmi Tersangka

Pelaku ketika diamankan di Mapolres Ogan Ilir-Foto:dokumen palpos-

OGAN ILIR, PALPOS.ID Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) di wilayah Payakabung, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, diamankan pihak kepolisian setelah diduga menggelapkan uang tabungan milik siswa.

Bahkan kini ia telah di tetapkan tersangka oleh Polres Ogan Ilir.

 

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari sejumlah wali murid yang merasa kehilangan dana simpanan anak-anak mereka.

 

Kapolres Ogan Ilir melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham kepada waratwan membenarkan penangkapan terhadap oknum guru tersebut.

BACA JUGA:Pengakuan Tersangka Penusukan Disukaraja Lama, Sering Diancam Hingga Menyesal Melakukan Pembunuhan

BACA JUGA:Polsek Tanjung Batu Lakukan Patroli Karhutla, Ini Yang Ditemukan

 

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus ini setelah dilakukan pemeriksaan awal.

 

"Iya, kemarin kami mengamankan seorang oknum guru SD. Sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Ilham, Selasa (1/7/2025).

 

Tersangka berinisial DA (37) diketahui merupakan pengelola tabungan siswa di sekolah tempatnya mengajar.

 

Dalam perannya, tersangka dipercaya untuk mengumpulkan dan menyimpan dana tabungan para siswa yang seharusnya disimpan dengan aman hingga waktu pencairan.

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Musnahkan 2 Kg Sabu dan 91 Butir Ekstasi, Selamatkan 20 Ribu Lebih Jiwa

BACA JUGA:Update Kasus Penemuan Mayat di Kebun Tebu di Ogan Ilir, Polisi Telah Periksa 22 Orang Saksi

 

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DA justru menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

 

“Dari pengakuan sementara, uang tabungan siswa yang digelapkan mencapai lebih dari Rp100 juta,” terang Ilham.

 

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dengan melakukan penyidikan lanjutan guna memastikan total kerugian dan kemungkinan adanya korban lain.

 

kepada penyidik, terangka mengaku menggunakan uang tersebut untuk mencukupi kebutuhan hidup dan membayar utang, termasuk pinjaman online (pinjol).

BACA JUGA:Dua Ekor Buaya Muncul di Sungai Ogan, Warga Sungai Rotan Ogan Ilir Heboh

BACA JUGA:Polisi Ungkap Pemicu Tewasnya Feri Warga Sukaraja Lama, Pelaku Kini Serahkan Diri

 

"Menurut keterangan tersangka, uang itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar pinjaman online.

Ia juga mengaku terdesak karena masalah ekonomi," tambah Ilham.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

 

Jika terbukti bersalah, DA terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Ogan Ilir guna proses hukum lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: