Tindakan Selanjutnya Sebagai respons terhadap keputusan tersebut, PERMAHI berencana untuk mengajukan pandangan resmi kepada majelis hakim yang mengadili dalam proses peninjauan kembali (PK) dan berfungsi sebagai amicus curiae.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengawal sistem peradilan yang bersih, profesional, dan sesuai dengan perundang-undangan di Indonesia.
BACA JUGA:Tegas, BPC HIPMI Kaur Ingin Kebebasan untuk Mardani H Maming dan Pemulihan Nama Baiknya
BACA JUGA:Mendadak Jadi Perhatian Publik, Akun Instagram Ammar Zoni Dibanjiri Tagar #BebaskanMardaniMaming
Fahmi menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik.
"Kami berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan adil dan berdasarkan prinsip-prinsip keadilan," pungkasnya.
Kesimpulan Kritik yang disampaikan oleh PERMAHI terhadap keputusan majelis hakim dalam kasus Mardani H Maming mencerminkan keprihatinan yang lebih besar terhadap integritas dan keadilan dalam sistem peradilan di Indonesia.
Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak untuk menjaga prinsip-prinsip hukum dan memastikan bahwa setiap individu, termasuk pejabat publik, mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Upaya PERMAHI untuk mengajukan pandangan resmi merupakan langkah signifikan dalam menjaga dan memperjuangkan keadilan di Indonesia.