Mahkamah Konstitusi Pertegas Mekanisme PHK: Harus Melalui Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial

Rabu 06-11-2024,15:53 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Kini, perusahaan harus bersiap menghadapi prosedur yang lebih ketat karena PHK tidak dapat dilakukan tanpa adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari lembaga penyelesaian perselisihan. 

Dengan kata lain, MK menginginkan agar PHK dilakukan dengan prinsip kehati-hatian yang melibatkan lembaga penyelesaian perselisihan sebagai pihak yang memastikan keadilan bagi pekerja.

Ke depan, pemerintah dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan perlu meninjau ulang peraturan pelaksana UU Cipta Kerja untuk memastikan bahwa aturan terkait mekanisme PHK lebih jelas dan dapat diterapkan secara efektif. 

Hal ini penting agar putusan MK dapat diimplementasikan dengan baik dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan.

Kategori :