PALPOS.ID - Usulan Pembentukan Provinsi Sumatera Timur Pemekaran Sumatera Utara: Aspirasi Warga dan Tokoh Masyarakat.
Seiring dengan usulan pemekaran tiga Provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Provinsi Sumatera Utara, muncul pula wacana pembentukan satu provinsi baru yang menarik perhatian, yakni Provinsi Sumatera Timur.
Meskipun moratorium DOB masih berlaku, usulan ini muncul atas dasar aspirasi warga dan tokoh masyarakat, serta didukung oleh sejarah masa lalu yang menarik.
Provinsi Sumatera Timur pernah berdiri sebagai Negara Sumatera Timur pada tahun 1947-1950, sebagai bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS).
BACA JUGA:Kekayaan Tambang Emas Tersembunyi di 7 Daerah di Indonesia Termasuk Sumatera Utara
BACA JUGA:Rencana Pemekaran Kabupaten di Sumatera Utara untuk Mewujudkan Pemerataan Pembangunan
Saat itu, Negara Sumatera Timur bersanding dengan 8 keresidenan lainnya, termasuk 7 keresidenan yang telah menjadi provinsi tersendiri, seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, dan Bangka Belitung.
Namun, pada akhirnya, Negara Sumatera Timur dihapus dan menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara.
Wacana pembentukan Provinsi Sumatera Timur kini muncul sebagai upaya untuk mengembalikan kejayaan masa lalu.
Terdapat enam kabupaten yang diusulkan menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Timur pemekaran Provinsi Sumatera Utara, meliputi Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, dan Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
BACA JUGA: XL Axiata Perkuat Jaringan 4G untuk Dukung Kesuksesan PON XXI 2024 di Aceh - Sumatera Utara
Penting untuk dicatat bahwa rencana ini tidak muncul tanpa persiapan matang.
Ketua Komite Pemekaran Provinsi Sumatera Timur (KPPST), Muslim Simbolon, mengungkapkan bahwa usulan ini sudah ada sejak tahun 2002.
Lebih lanjut, Pusat Penelitian Universitas Medan telah melakukan kajian terkait usulan pembentukan Provinsi Sumatera Timur.