Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Pastikan Ketersediaan BBM untuk Masyarakat di Tengah Peningkatan Aktivitas

Kamis 14-11-2024,20:29 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

Untuk itu, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel juga berupaya memitigasi berbagai potensi hambatan dalam pendistribusian BBM agar pasokan tetap terjaga dengan baik.

Peningkatan Pengawasan Terhadap Penyaluran BBM, salah satu upaya Pertamina untuk memastikan tidak ada gangguan dalam penyaluran BBM adalah dengan meningkatkan pengawasan terhadap lembaga penyalur.

Tjahyo mengingatkan agar lembaga penyalur mematuhi peraturan yang berlaku dalam mendistribusikan BBM bersubsidi.

Pasalnya, ada potensi penyalahgunaan seperti pembelian berulang atau pembelian yang tidak wajar oleh oknum-oknum yang memanfaatkan situasi.

BACA JUGA:Pertamina Perkuat Branding Produk Lokal Melalui Partisipasi di SMEXPO 2024

BACA JUGA:Upaya Minimalisir Emisi Gas Rumah Kaca, Pertamina Adakan Kegiatan Konservasi Pohon Dikawasan Ring 1

"Untuk itu, kami juga meningkatkan pengawasan secara intensif guna mencegah adanya praktik penyalahgunaan dalam distribusi BBM. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan QR Code yang digunakan dalam transaksi pembelian BBM. Hal ini penting agar penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tegas Tjahyo.

Lebih lanjut, Tjahyo juga menyampaikan bahwa Pertamina telah menyiapkan berbagai langkah pengawasan untuk memastikan bahwa penyaluran BBM bersubsidi dilakukan dengan benar, sesuai dengan regulasi yang ada.

Salah satunya adalah dengan melakukan audit rutin dan pengecekan terhadap transaksi di SPBU, serta mengimplementasikan sistem yang dapat mencegah transaksi yang tidak sesuai.

Sanksi Tegas untuk Lembaga Penyalur yang Melanggar, sebagai bagian dari komitmennya untuk menjaga keberlanjutan distribusi BBM yang tepat sasaran, Pertamina tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran.

Dalam hal ini, sanksi yang diberikan dapat berupa skorsing sementara atau bahkan pemutusan hubungan usaha (PHU) bagi lembaga penyalur yang kedapatan menjual BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak, atau melakukan penjualan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Dukungan Fasilitas dari Pertamina Perkuat Kesiapan BPBD Hadapi Karhutla

BACA JUGA:Kopi Pagaralam Mendunia: Keberhasilan Putra Abadi di Panggung Internasional Bersama Pertamina Patra Niaga

"Kami akan menindak tegas lembaga penyalur yang terbukti melanggar aturan, termasuk skorsing pemberhentian sementara penyaluran BBM bersubsidi hingga pemutusan hubungan usaha (PHU). Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa distribusi BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak, sesuai dengan ketentuan yang ada," tambah Tjahyo.

Sanksi ini, menurut Tjahyo, tidak hanya berlaku bagi lembaga penyalur yang terbukti melanggar aturan, tetapi juga untuk masyarakat yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan atau kecurangan dalam pembelian BBM.

Pertamina berharap dengan adanya penegakan sanksi yang tegas ini, penyaluran BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran dan tidak jatuh ke tangan yang salah.

Kategori :