Musi Rawas (Mura): 2.487 lembar
Musi Banyuasin (Muba): 756 lembar
Muara Enim: 1.467 lembar
Daerah lain seperti Pagaralam, Lahat, OKU Selatan, dan lainnya turut melaporkan kekurangan dengan jumlah bervariasi.
BACA JUGA:DPR RI Bergerak: Wahyu Sanjaya Kunjungi KPU Sumsel, Ingatkan Isu Pelanggaran di 3 Wilayah Ini
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Terima Audensi KPU Sumsel, Pastikan Seluruh WBP Dapat Menyampaikan Hak Suaranya
2. Kekurangan Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wali Kota (Pilbup dan Pilwako):
Sebanyak 23.383 lembar, dengan distribusi kekurangan diantaranya:
Palembang: 4.540 lembar
OKU Timur: 2.816 lembar
Mura: 2.449 lembar
PALI: 2.236 lembar
BACA JUGA:Diam-Diam Komisioner KPU Sumsel Siap Turun Dalam Kontestasi Pilkada Lubuklinggau 2024
BACA JUGA:Putri Herman Deru, Resmi Daftar DPD RI ke KPU Sumsel
3. Kekurangan Surat Suara untuk Persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU):
Sebanyak 93 lembar yang meliputi: