Waduh! KPU se-Sumsel Kekurangan 39.015 Lembar Kertas Suara untuk Pilkada 2024: Kok Bisa Ya?

Sabtu 16-11-2024,13:56 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

PALPOS.ID - Waduh! KPU se-Sumsel Kekurangan 39.015 Lembar Kertas Suara untuk Pilkada 2024: Kok Bisa Ya?.

Sumatera Selatan menghadapi tantangan besar dalam persiapan Pilkada Serentak 2024. 

Proses sortir dan pelipatan surat suara di gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di provinsi ini mengungkapkan kekurangan signifikan sebanyak 39.015 lembar surat suara. 

Kekurangan ini tersebar untuk berbagai tingkatan pemilihan, mulai dari Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota.

BACA JUGA:Pilkada Sumsel 2024: Tiga Aktivitas Besar KPU Sumsel, Semoga Demokrasi Berjalan Sesuai Aturan

BACA JUGA:Ayo Bergabung! KPU Sumsel Terima 92.295 KPPS untuk Pilkada Serentak 2024

Kekurangan tersebut dipicu oleh beberapa faktor, seperti pengiriman yang kurang, kerusakan akibat proses pengemasan, hingga cacat produksi di percetakan. 

Untuk menanggulangi masalah ini, pihak KPU Sumsel telah mengambil langkah cepat dengan memesan surat suara tambahan dari percetakan PT Temprina Media Grafika Semarang.

Kekurangan Surat Suara: Angka dan Fakta

Berdasarkan hasil monitoring, total kekurangan surat suara di Sumsel mencapai 39.015 lembar. Berikut rincian kekurangannya:

1. Kekurangan Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub):

BACA JUGA:Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, KPU Sumsel Ambil Langkah Ini

BACA JUGA:KPU Sumsel Lantik 24.066 Pantarlih: Siap Pastikan Data Pemilih Valid di Pilgub 2024

Sebanyak 15.539 lembar tersebar di berbagai kabupaten/kota, antara lain:

Kota Palembang: 4.679 lembar

Ogan Komering Ilir (OKI): 1.697 lembar

Kategori :