Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan 10 orang tersangka yang terdiri dari empat pemberi suap dan enam penerima suap.
BACA JUGA:Wow! KPK Ungkap Kerugian Triliunan dari Tambang Emas Ilegal di Nusa Tenggara Barat
BACA JUGA:Tes Profile Assessment Capim KPK: Mantan Kasatreskrim Polrestabes Palembang Melaju ke-20 Besar
Empat pihak pemberi suap meliputi:
Dion Renato Sugiarto (Direktur PT Istana Putra Agung)
Muchamad Hikmat (Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma)
Yoseph Ibrahim (eks Direktur PT KA Manajemen Properti)
Parjono (VP PT KA Properti Manajemen)
BACA JUGA:KPK Ungkap Ratusan Bakal Calon Kepala Daerah Belum Melengkapi Berkas LHKPN
BACA JUGA:KPK Telusuri Penggunaan Jet Pribadi Kaesang dan Bobby Nasution: Mengurai Kontroversi dan Klarifikasi
Sedangkan enam penerima suap di antaranya:
Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian)
Putu Sumarjaya (Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah)
Bernard Hasibuan (PPK BTP Jawa Tengah)
Achmad Affandi (PPK BPKA Sulawesi Selatan)
Fadliansyah (PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian)
Syntho Pirjani Hutabarat (PPK BTP Jawa Barat)
BACA JUGA:Pansel Umumkan 40 Capim KPK: Tujuh Jenderal dan Purnawirawan Polri Terus Menyala