KAYUAGUNG,PALPOS.ID – Dua pihak warga di wilayah Kabupaten OKI sama-sama mengklaim kepemilikan lahan kebun sawit yang memiliki luas lebih kurang 10 hektare, Selasa, 19 November 2024.
Lokasi lahan kebut sawit itu tepatnya berada Jalan Lintas Timur (Jalintim) Jamantras, Desa Muara Burnai 1, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI.
Kedua pihak dimaksud yakni, Septian dan Arsyad. Akibatnya, mereka saling melaporkan satu sama lain ke pihak kepolisian atas kasus pencurian buah sawit di lahan tersebut.
Pihak Septian mengklaim, bahwa tanah tersebut milik mereka dengan dasar Surat Pengakuan Hak (SPH) yang dibeli pada tahun 2011.
BACA JUGA:Samsat OKI Minta Wajib Pajak Tidak Lewatkan Kesempatan Bayar PKB, Ini Alasannya!
BACA JUGA:Kebakaran Lahan di Pangkalan Lampam dan Tulung Selapan Masih Menyisahkan Asap Mesih Kondisi Hujan
Sementara, pihak Arsyad mengklaim itu tanah milik mereka yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional.
“Kami membeli tanah ini pada tahun 2011. Sementara pihak lain mengklaim tanah milik mereka pada tahun 2023. Pihak terlapor melaporkan saya 363 ke Polda Sumsel tapi turun ke Polsek Lempuing Jaya," ungkap Septian.
Kemudian tambahnya, pihak mereka melaporkan balik ke Polda Sumsel dan sudah berjalan selama dua minggu ini dengan aduan pencurian buah sawit. Dimana pihak terlapor beralasan mereka memiliki sertifikat.
"Harapan kita, permasalahan ini dapat segera diselesaikan dan pihak terlapor tidak lagi memanen buah sawit di lahan yang mereka klaim. Mereka bilang ada sertifikat, apakah benar letak sertifikat mereka disini atau tidak, saya berharap setelah melapor mereka tahu jangan langsung panen disini," ujarnya.
BACA JUGA:Calon Wabup Supriyanto: Anggota PSHT Sejak 1996: Komitmen Besarkan PSHT OKI
BACA JUGA:Personel Polres OKI Kawal Pendistribusian, Jaga Logistik Tetap Aman dan Tidak Rusak
Masih kata Septian, jika pihak terlapor ingin menggugat silakan gugat saja secara perdata, sampai saat ini belum ada yang menggugat, belum ada mediasi.