Sama Mengklaim Kepemilikan Lahan Kebun Sawit di Jamantras, Dua Pihak Saling Lapor Polisi

Selasa 19-11-2024,20:00 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Romi

"Kemarin itu ada secara kekeluargaan, tapi belum selesai. Biasanya jika panen 4 sampai 5 ton,” sambungnya.

Terpisah, pihak Arsyad yaitu keluarga Isran melalui kuasa hukumnya Yosef Arnoli S.H mengemukakan, pihaknya memanen buah sawit di atas lahan itu berdasarkan surat sertifikat kepemilikan lahan.

“Saya sebagai kuasa hukum dari Pak Isran pemilik tanah ini sesuai dengan barang bukti hak kepemilikan yaitu sertifikat. Total sertifikat ada lima surat total sekitar 9 hektare, tanah ini sudah bersertifikat," jelas Yosef.

BACA JUGA:Bentuk Kepedulian Terhadap Gizi: Kodim 0402/OKI-OI Lanjutkan Program Dapur Masuk Sekolah!

BACA JUGA:Buaya Menampakkan Diri, Masyarakat Desa Belanti Mendadak Heboh

Menurutnya, pihak mereka telah melaporkan pihak Septian atas kasus 363 ke Polda Sumsel pada bulan April tahun 2023 lalu. Setelah berbagai proses, akhirnya berkas tersebut ada di Polsek Lempuing Jaya.

"Kami berharap ada penyelesaian, karena disini kami ada dasar batang yang kami terima. Dasar tanah ini kami mempunyai sertifikat, kami sudah sampaikan ke Pak Septian. Silakan gugat kami ke pengadilan atau jika dia merasa memiliki buat surat pernyataan, maka akan kami gugat ke pengadilan secara perdata,” tuturnya.

Yosef menjelaskan, pihaknya sangat menyayangkan laporan pihaknya terhadap septian terkait pencurian buah kelapa sawit di lahan milik mereka lamban ditangani oleh pihak berwajib.

“Laporan kami 363 sampai saat ini 18 November 2024 belum clear, masih dalam penyelidikan proses,” imbuhnya.

BACA JUGA:Bentuk Kepedulian Terhadap Gizi: Kodim 0402/OKI-OI Lanjutkan Program Dapur Masuk Sekolah!

BACA JUGA:Buaya Menampakkan Diri, Masyarakat Desa Belanti Mendadak Heboh

Lanjut dia, pihak mereka tidak ada masalah memanen buah sawit, karena mereka tidak melakukan praktek ilegal di lahan milik mereka sendiri.

“Disini Pak arsyad ada hak panen, karena ada pendelegasian dari pemilik. Dalam arti tanah bersertifikat bukan praktek ilegal. Kami menghormati hukum, kami bukan praktek-praktek yang tidak menghormati norma-norma hukum sekarang, apalagi alas hak tertinggi dalam hak kepemilikan tanah. Ayo kita luruskan permasalahan ini,” tutupnya.*

Kategori :