PALPOS.ID - Dewan Tegaskan Pentingnya Peran Pj Kepala Daerah Kawal Tahapan Pilkada 2024 Hingga Selesai.
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bahtra Banong, menekankan pentingnya peran Penjabat (Pj) kepala daerah dalam mengawal pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2024 hingga selesai.
Hal ini ditekankan mengingat tanggung jawab besar yang diemban Pj kepala daerah, termasuk dalam alokasi dan penggunaan dana hibah untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada.
“Para Pj kepala daerah harus memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan aturan dan tidak hanya sekadar memberikan dana hibah kepada penyelenggara pemilu,” kata Bahtra dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sejumlah Pj kepala daerah, Selasa (19/11/2024).
BACA JUGA:Muchendi-Supriyanto Sebar 3.188 Saksi untuk Antisipasi Kecurangan Pilkada OKI 2024
BACA JUGA:Wamendagri Soroti Kekurangan Pilkada Serentak: Minim Pengawasan dan Isu Lokal Terabaikan
Dia menambahkan, meskipun tidak dipilih melalui mekanisme pemilu, Pj kepala daerah tetap memiliki kewajiban penuh untuk bertanggung jawab atas pengelolaan dana hibah dan menjaga netralitas selama proses Pilkada.
Bahtra juga meminta Kemendagri meningkatkan pengawasan terhadap kinerja para Pj untuk memastikan tugas mereka berjalan efektif.
“Tidak boleh ada anggapan bahwa pekerjaan selesai hanya dengan menyerahkan dana hibah. Pj kepala daerah harus mengawal proses hingga selesai dan memastikan semua berjalan sesuai rencana,” tegasnya.
Peran Strategis Penjabat Kepala Daerah
Saat ini, sebanyak 28 provinsi di Indonesia dipimpin oleh Pj kepala daerah akibat penerapan Pilkada Serentak 2024.
BACA JUGA:Lautan Jemaah Padati Tabligh Akbar, Doakan Kemenangan RDPS di Pilkada Palembang
Berdasarkan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Pilkada, kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023 diisi oleh Pj yang ditunjuk langsung oleh Menteri Dalam Negeri.
Perludem mencatat bahwa sebanyak 101 daerah pada 2022 dan 270 daerah pada 2023 dipimpin oleh Pj kepala daerah.
Dari jumlah tersebut, 28 merupakan provinsi, sementara sisanya merupakan kabupaten/kota.