PALPOS.ID - Pemerintah Dorong Program Rumah Sejahtera Terpadu: Syarat dan Detail Bansos yang Perlu Anda Tahu.
Pemerintah terus melanjutkan komitmennya untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui berbagai program perlindungan sosial.
Salah satu program unggulan yang kini tengah berjalan adalah Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST).
Program ini bertujuan memberikan bantuan kepada keluarga kurang mampu agar dapat tinggal di rumah yang layak sekaligus mendukung aktivitas produktif mereka.
BACA JUGA:Cerita Sukses Pelaku Usaha Berkembang Bersama Rumah BUMN Binaan BRI
BACA JUGA:Rumah Penjaga Sekolah dan Ruang Guru SMP Muhammadiyah 1 Prabumulih Terbakar
Program RST: Inovasi untuk Rumah Layak dan Produktif
Program RST dirancang untuk memperbaiki kondisi hunian masyarakat miskin sekaligus meningkatkan produktivitas mereka melalui rehabilitasi rumah tinggal dan rumah usaha.
Hingga 4 November 2024, pemerintah telah mencairkan dana sebesar Rp24,02 miliar kepada 1.201 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Dana bantuan ini digunakan untuk renovasi rumah yang tidak hanya memastikan tempat tinggal menjadi layak huni, tetapi juga mendukung pemberdayaan ekonomi dengan menciptakan ruang usaha di rumah penerima bantuan.
Menurut unggahan dari akun resmi Ditjen Perbendaharaan pada Minggu, 24 November 2024, program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif jangka panjang.
BACA JUGA:SIRA : Soroti Dugaan Penyimpangan dalam Pembangunan Gedung Rumah Sakit Ar Royyan
BACA JUGA: Harga Properti di Jakarta Turun, Pinhome Temukan Tren Positif untuk Pembeli Rumah Pertama
"Bansos RST diharapkan mampu meningkatkan kualitas rumah menjadi layak huni, meningkatkan kenyamanan tempat tinggal penerima bantuan sosial, serta meningkatkan pemberdayaan melalui penyediaan tempat usaha di dalam rumah," tulis akun tersebut.
Syarat Penerima Program Rumah Sejahtera Terpadu
Tidak semua masyarakat dapat menerima bantuan ini. Agar bantuan benar-benar tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah syarat utama bagi penerima manfaat, yakni:
Memiliki identitas resmi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).