PALPOS.ID - Pilkada Serentak 2024: Fenomena Kotak Kosong Menang, Apa Dampaknya?.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 kembali memunculkan fenomena menarik dengan hadirnya kotak kosong di beberapa daerah.
Pilkada yang digelar pada Rabu, 27 November 2024, diikuti oleh 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Fenomena kotak kosong ini menimbulkan berbagai pertanyaan publik, terutama tentang tahapan berikutnya jika kotak kosong menang.
BACA JUGA:Jadwal Resmi Pengumuman Pilkada Serentak 2024 Menurut Tahapan KPU
Fenomena Calon Tunggal Melawan Kotak Kosong
Sebanyak 37 daerah tercatat memiliki calon tunggal dalam Pilkada 2024, terdiri atas satu provinsi (Papua Barat), lima kota, dan 31 kabupaten.
Daerah-daerah tersebut tetap menggelar pemilihan meskipun hanya ada satu pasangan calon, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Surat suara dalam pilkada dengan calon tunggal akan memuat dua kolom: satu kolom berisi foto pasangan calon dan kolom lainnya dibiarkan kosong.
Pemilih diberi hak untuk memilih calon tunggal tersebut atau kotak kosong.
BACA JUGA:331 Personel Polres Ogan Ilir Dikerahkan untuk Amankan Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Wamendagri Soroti Kekurangan Pilkada Serentak: Minim Pengawasan dan Isu Lokal Terabaikan
Hasil Sementara: Di Mana Kotak Kosong Menang?
Berdasarkan hasil quick count dari berbagai lembaga survei seperti Charta Politika dan SMRC, mayoritas calon tunggal berhasil unggul melawan kotak kosong.
Contohnya, di Kota Surabaya, pasangan petahana Eri Cahyadi dan Armuji, yang didukung oleh koalisi partai besar seperti PDIP, PKB, PKS, dan Gerindra, berhasil meraih 84,57% suara.
Sementara itu, pasangan calon tunggal di Kabupaten Brebes, Paramitha Widya Kusuma dan Wurja, menang tipis dengan 57,65% suara melawan 42,35% suara yang diberikan untuk kotak kosong.