Namun, kejutan terjadi di beberapa tempat. Kotak kosong menang di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
BACA JUGA:Optimalisasikan Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, Forkopimda OKI Gelar Rakor!
BACA JUGA:Panwascam Pemulutan Selatan Gelar Pengawasan Partisipatif untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024
Di Pangkalpinang, kotak kosong unggul di TPS di Kelurahan Salemba, mengalahkan calon tunggal Maulan Aklil.
Hal serupa terjadi di Pilkada Gresik, di mana kotak kosong menang di sejumlah TPS melawan pasangan Fandi Akhmad Yani dan Asluchul Alif.
Apa yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang?
Jika kotak kosong menang, maka pasangan calon tunggal dianggap kalah.
Berikut adalah tahapan yang akan dilakukan sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2016:
BACA JUGA:Hoak Merebak Menjelang Pilkada Serentak 2024: Fakta, Hasutan, dan Harapan
BACA JUGA:Pastikan Pilkada Serentak Berjalan Kondusif dan Sukses
Calon Tunggal Tidak Terpilih
Pasangan calon tunggal yang kalah melawan kotak kosong masih memiliki peluang untuk mencalonkan diri pada pilkada berikutnya.
Pilkada Ulang
Pemilihan ulang akan dilaksanakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Penjabat Kepala Daerah
Daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong akan dipimpin oleh penjabat gubernur, bupati, atau wali kota yang ditunjuk hingga pilkada berikutnya berlangsung.
Penjabat ini biasanya berasal dari aparatur sipil negara (ASN) dengan kualifikasi tertentu yang ditetapkan pemerintah pusat atau daerah.
BACA JUGA:Polres Prabumulih Gelar Patroli Skala Besar Cipta Kondisi Jelang Pilkada Serentak 2024
Tantangan dan Kritik
Fenomena kotak kosong menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, hal ini mencerminkan demokrasi yang memberi ruang bagi masyarakat untuk menolak pasangan calon tunggal jika dirasa tidak sesuai dengan harapan.