PRABUMULIH, PALPOS.ID - Korupsi merupakan salah satu masalah serius yang dihadapi oleh banyak negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Perbuatan melawan hukum ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, pelayanan publik, dan pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Dengan alasan inilah korupsi dianggap sebagai musuh bersama, yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak,
Termasuk aparat penegak hukum seperti kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI).
BACA JUGA:Kementerian Hukum Pastikan Seleksi CPNS Berjalan Lancar
BACA JUGA:Pilkada OKI 2024: Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS
Korupsi dapat didefinisikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi. Dampaknya sangat luas dan mencakup berbagai aspek kehidupan.
Dalam konteks pembangunan, korupsi dapat mengakibatkan terhambatnya proyek-proyek penting, yang seharusnya dapat meningkatkan infrastruktur dan pelayanan publik.
Selain itu, korupsi juga menciptakan ketidakadilan sosial, di mana sumber daya tidak tersebar merata, mengakibatkan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi yang semakin parah.
Terkait hal tersebut, Kejaksaan Negeri Prabumulih, yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Khristia Lutfiasandi SH MH,
BACA JUGA:Pastikan Personel Dalam Kondisi Fit, Si Dokkes Polres Prabumulih Lakukan Pemeriksaan Kesehatan
BACA JUGA:Unggul Pilkada Prabumulih Versi Quick Count, H Arlan Ajak Pendukung Kawal Hingga KPU
Menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi. Salah satu strategi yang diusung adalah melalui edukasi anti korupsi sejak dini dan pencegahan.
Melalui program "Jaksa Masuk Sekolah", Kejaksaan berupaya memberikan pemahaman tentang bahaya korupsi kepada generasi muda.
Dengan cara ini, diharapkan anak-anak dapat memiliki kesadaran dini mengenai pentingnya integritas dan transparansi.