Dr. Ilham juga mengungkapkan bahwa fasilitas yang disediakan di Kantor Imigrasi Palembang telah disesuaikan dengan prinsip pelayanan berbasis hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM).
“Sebagai bentuk penghormatan dan pemenuhan terhadap hak asasi manusia, kami telah melakukan penyesuaian sarana dan prasarana di kantor imigrasi. Fasilitas ini dirancang untuk memberikan kenyamanan bagi kelompok prioritas, termasuk lansia,” ujar Ilham.
Fasilitas ramah HAM tersebut terlihat sejak memasuki gerbang kantor imigrasi. Tersedia area parkir khusus yang dekat dengan pintu masuk ruang pelayanan paspor, jalur khusus bagi kelompok rentan, serta kursi roda yang dapat digunakan oleh pemohon yang membutuhkan.
Selain itu, tersedia pula rambu-rambu yang memudahkan navigasi bagi kelompok rentan, serta loket layanan khusus untuk memastikan proses pelayanan berjalan dengan lebih cepat dan efisien.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Akan Gelar SKB Kesehatan dan Psikotes di RS Bhayangkara Palembang
BACA JUGA:Dua Pimti Kemenkumham Sumsel Promosi Jabatan Pada Kementerian Hukum
Dr. Ilham menjelaskan bahwa pengembangan sarana dan prasarana ramah HAM ini merupakan langkah nyata dalam memberikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia dalam pelayanan publik.
Ia menekankan bahwa prinsip ini menjadi landasan penting dalam mekanisme layanan keimigrasian, khususnya di Sumatera Selatan.
“Kami ingin memastikan bahwa semua masyarakat, terutama kelompok rentan, mendapatkan layanan yang bermartabat dan setara. Fasilitas ini dirancang tidak hanya untuk memenuhi standar pelayanan, tetapi juga untuk menunjukkan bahwa pemerintah hadir bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali,” tegas Ilham.
Kehadiran layanan prioritas ini disambut baik oleh para pemohon paspor lansia di Kantor Imigrasi Palembang. Beberapa lansia yang hadir menyampaikan apresiasi mereka terhadap kemudahan dan kenyamanan yang diberikan.
Salah satu pemohon, Haryono (67), mengaku merasa sangat terbantu dengan adanya layanan ini.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Siap Pedomani Arahan Menteri Hukum pada Acara Pelantikan Pimti Madya
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
“Biasanya antre di tempat umum itu melelahkan bagi kami yang sudah lanjut usia. Tapi di sini kami diberikan jalur khusus, dan prosesnya sangat cepat. Ini benar-benar memudahkan,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan oleh Nurhayati (70), seorang pemohon lainnya. Ia mengapresiasi upaya pemerintah dalam menyediakan fasilitas ramah lansia.
“Dulu saya sempat ragu untuk mengurus paspor karena khawatir tidak sanggup antre lama. Tapi sekarang saya merasa tenang karena semuanya dibuat lebih mudah untuk kami,” katanya.