Dengan rincian sebagai pendapatan transfer dari pemerintah pusat Rp847.722.539.816,00, Pendapatan transfer antar daerah Rp54.098.167.597,00.
BACA JUGA:Pastikan Personel Dalam Kondisi Fit, Si Dokkes Polres Prabumulih Lakukan Pemeriksaan Kesehatan
BACA JUGA:Pemungutan Suara Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolres Prabumulih: Terima Kasih Masyarakat Prabumulih
Sedangkan rencana belanja daerah untuk tahun anggaran 2025, direncanakan mencapai Rp1.172.636.419.816,00.
Belanja ini terdiri dari Belanja pegawai Rp583.956.780.395,00, Belanja barang dan jasa Rp362.955.334.795,00,
Belanja subsidi Rp208.050.000,00, Belanja hibah Rp13.565.189.274,00, Belanja bantuan Rp264.000.000,00.
Ketua DPRD Kota Prabumulih, H. Deni Victoria SH MSi, menyatakan bahwa dengan disahkannya Perda tentang APBD 2025,
BACA JUGA:Gerbang Selamat Datang yang Roboh Tak Kunjung Dibangun, Pj Wako Prabumulih: Sudah Ada Kesepakatan
Langkah selanjutnya adalah menyampaikan dokumen ini kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk mendapatkan pengesahan.
"Selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah penandatangan, pemerintah kota (pemkot) Prabumulih harus sudah menyampaikan kepada Gubernur Sumsel," ungkap Deni.
Sementara, Penjabat Walikota Prabumulih, H Elman ST MM, mengapresiasi kinerja DPRD yang telah bekerja keras dalam proses pengesahan APBD.
"Kami akan segera menindaklanjuti rekomendasi dari DPRD dan juga segera menyampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan," tegas Elman.
BACA JUGA:Pencegahan Penyalahgunaan Anggaran, Bawaslu Prabumulih Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri
Ia menambahkan bahwa APBD ini sangat penting untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Prabumulih.