Basyarudin, SH, MH, anggota tim kuasa hukum PT GPU, menyebut bahwa langkah-langkah yang dilakukan oleh kuasa hukum PT SKB dari Kantor Hukum Ihza & Ihza Law Firm diduga telah melanggar asas kepatutan hukum.
BACA JUGA:Perkasa dalam Permainan: iQOO 12, Fast Charging, Layar AMOLED, dan Kinerja GPU
“Kami melihat adanya skema untuk mengintervensi proses hukum melalui jalur tidak resmi. Ini melanggar asas kepatutan dan cenderung mempolitisasi peradilan,” ujar Basyarudin.
Ia juga meminta pihak PT SKB untuk menghentikan narasi yang dianggap menggiring opini publik.
"Hentikan manuver untuk menyesatkan publik. Ikuti saja prosedur hukum yang berlaku tanpa memainkan isu yang belum terbukti," tegasnya.
Tumpang Tindih Sertifikat HGU Jadi Inti Masalah
Sengketa antara kedua perusahaan ini berakar pada sertifikat HGU yang diklaim tumpang tindih.
BACA JUGA: REDMAGIC 9 Pro: Hadirkan Kinerja Gaming Profesional dengan Snapdragon 8 Gen 3 dan GPU Adreno 750
BACA JUGA:ASUS ROG NUC di CES 2024: Mini PC Powerhouse dengan Prosesor Core Ultra 9 dan GPU NVIDIA RTX 4070
Menurut kuasa hukum PT GPU, lahan yang menjadi obyek sengketa merupakan milik klien mereka, tetapi dicaplok oleh PT SKB.
"HGU PT SKB tidak hanya tumpang tindih, tetapi juga melanggar hak PT GPU. Kami akan menggugat pembatalan HGU PT SKB di PTUN Jakarta sebagai langkah lanjutan," jelas David Sitorus, anggota tim hukum lainnya.
Putusan kasasi MA dianggap sebagai pukulan besar bagi PT GPU yang sebelumnya mendapatkan angin segar setelah Menteri ATR/BPN mencabut HGU PT SKB.
Putusan tersebut mengubah arah sengketa dan memunculkan keprihatinan tentang bagaimana hukum ditegakkan secara adil.
BACA JUGA: Nokia 5.4, Dilengkapi Fitur Cinema, Gunakan Snapdragon 622 dengan GPU Adreno 610 dan Video Sinematik
Pernyataan Penutup dari Tim Kuasa Hukum PT GPU
Tim kuasa hukum PT GPU menegaskan, perjuangan mereka bukan hanya untuk kepentingan klien, tetapi juga demi memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan transparan.