Bentuk Perlawanan Hukum: Tim Kuasa Hukum PT GPU Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

Bentuk Perlawanan Hukum: Tim Kuasa Hukum PT GPU Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

Bentuk Perlawanan Hukum: Tim Kuasa Hukum PT GPU Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Bentuk Perlawanan Hukum: Tim Kuasa Hukum PT GPU Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Sengketa hukum antara PT Gorby Putra Utama (GPU) dan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) terus memanas, dengan langkah baru yang diambil oleh pihak PT GPU. 

Kuasa hukum perusahaan tersebut menyatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) setelah putusan kasasi sebelumnya memperkuat keputusan yang membatalkan pencabutan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SKB.

Putusan MA dengan nomor perkara 554K/TUN/2024 yang diumumkan pada 2 Desember 2024 ini menjadi babak baru dalam sengketa yang telah berlangsung lama terkait kepemilikan lahan di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. 

BACA JUGA:PT SKB Kembali Berulah Dengan Halangi Kegiatan Tambang PT Gorby Putra Utama (GPU)

BACA JUGA:Mabes Polri Limpahkan Tiga Tersangka Halangi Tambang PT GPU ke Kejari Lubuklinggau

Dalam pernyataan resminya, advokat Sofhuan Yusfiansyah, SH, MH, bersama tim kuasa hukum lainnya, seperti Basyarudin, SH, MH dan David Sitorus, SH, MH, menegaskan langkah hukum luar biasa akan ditempuh guna mencari keadilan.

Langkah PK sebagai Bentuk Perlawanan

Sofhuan menjelaskan, pihaknya menghormati putusan MA, tetapi merasa keberatan karena dampak hukum dari putusan tersebut dirasa merugikan PT GPU. 

"Kami menghormati putusan Mahkamah Agung. Namun, kami akan mengambil langkah hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) untuk memastikan keadilan atas sertifikat HGU PT SKB yang telah mencaplok wilayah PT GPU di Kabupaten Musi Rawas Utara," ujarnya.

Langkah PK ini, menurut Sofhuan, merupakan upaya untuk memperjuangkan hak PT GPU yang selama ini dirasa diabaikan.

BACA JUGA:Kontroversi Pertambangan Sawit di Muratara: PT Gorby Putra Utama (GPU) Sampaikan Fakta Sebenarnya

BACA JUGA:Perhimpunan Bahari Bantah Tuduhan Lembaga SPL terhadap PT Gorby Putra Utama 

Ia juga menyoroti bahwa di tingkat pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menolak gugatan PT SKB dan mendukung keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mencabut HGU tersebut.

"Putusan PTUN Jakarta sebelumnya mendukung pencabutan HGU yang melanggar aturan. Namun, putusan itu dimentahkan di tingkat kasasi, yang bagi kami sangat mengecewakan," tambahnya.

Tudingan Intervensi dan Politisasi Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: