“Silahkan jika ingin berkonsultasi, sebab jika sudah masuk ke APH maka BPKP akan berperan sebagai pilar ke tiga (Yudikatif) yaitu penanganan korupsi.
Penanganan korupsi BPKP berada di belakang APH, menghitung kerugian negara, menjadi saksi ahli dan melakukan audit investigasi,” tegasnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Khristia Lutfiasandi SH MH,
BACA JUGA:Tok !! DPRD Kota Prabumulih Sahkan APBD 2025 Rp1,072 Triliun
BACA JUGA:Komitmen Dalam Pemberantasan Korupsi, Kejari Prabumulih Bangun Kesadaran Anti-Korupsi Sejak Dini
Menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk membangun kesadaran di kalangan ASN dan kepala OPD.
"Untuk itu, setiap ASN harus memiliki komitmen yang kuat untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi," tegasnya.
Khristia menambahkan bahwa pencegahan korupsi perlu dimulai dari tingkat pendidikan.
Melalui program-program seperti Jakan Masuk Sekolah, pihaknya berusaha memberikan edukasi tentang bahaya korupsi kepada generasi muda.
BACA JUGA:Gerbang Selamat Datang yang Roboh Tak Kunjung Dibangun, Pj Wako Prabumulih: Sudah Ada Kesepakatan
Dengan cara ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya integritas dan kejujuran dapat dibangun sejak dini.
Terpisah, Inspektur Daerah Prabumulih, H Indra Bangswan SH MM, menuturkan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai bahaya korupsi dan langkah-langkah pencegahannya.
“Jadi dalam pengarahan tadi (sosialisas) sudah lengkap dijelaskan oleh BPKP, Kajari, Kapolres melalui wakapolres dan Ketua PN Prabumulih,
Harapannya ke depan tidak ada korupsi di lingkungan pemkot Prabumulih,” pungkasnya.