OJK Perkuat Perannya Sektor Jasa Keuangan Indonesia, Melalui Pengawasan dengan Langkah Peresmian Kantor Baru

Jumat 13-12-2024,19:16 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

BISNIS, PALPOS.ID-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perannya dalam sektor jasa keuangan Indonesia melalui pengawasan yang lebih baik, pengaturan yang tepat, serta perlindungan konsumen yang optimal.

Salah satu langkah strategis yang diambil oleh OJK adalah dengan meresmikan Kantor OJK di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (12/12).

Peresmian ini merupakan bagian dari upaya untuk memperluas jangkauan pengawasan serta pengembangan sektor keuangan di daerah-daerah, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Peresmian Kantor OJK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini berlangsung di The City Hall, Blok A1, A2, A3, Jalan Pulau Bangka, Kota Pangkal Pinang.

Selain itu, acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, seperti Penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sugito S., Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, serta para anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan dari pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, dan lembaga jasa keuangan di provinsi tersebut.

BACA JUGA:Panduan Lengkap Berinvestasi Emas Secara Digital, Aplikasi Terpercaya Terdaftar di OJK

BACA JUGA:Sumsel Digination 2024: OJK Sumsel Babel Dorong Inovasi Keuangan Digital untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Dalam sambutannya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan pentingnya OJK sebagai lembaga yang memiliki mandat besar untuk memperkuat sektor keuangan Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah.

"Pembentukan Kantor OJK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah bentuk komitmen OJK dalam meningkatkan pelaksanaan tugas pengaturan, pengawasan, pelindungan konsumen, serta memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan sesuai dengan amanat undang-undang," ujar Mahendra.

Mahendra menjelaskan bahwa salah satu tujuan dari UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Oleh karena itu, OJK berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan berkolaborasi bersama pemerintah daerah dan para stakeholder lainnya, guna mencapai tujuan tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa dengan adanya Kantor OJK di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pengawasan dan pengaturan sektor keuangan di daerah tersebut akan semakin optimal, sehingga mampu mendukung pengembangan ekonomi daerah melalui kebijakan dan program yang tepat.

BACA JUGA:OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Indonesia Terjaga di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

BACA JUGA:OJK Catat Aset Perbankan Nasional 2024: BCA Miliki Aset Rp1.425 Triliun

Penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sugito, menyambut baik peresmian Kantor OJK di wilayahnya.

Kategori :