Sementara Ketua Tim Advokasi Hukum Muri, advokat Mualimin Pardi Dahlan SH CACP dari MPD Law Firm, membenarkan jika Pilkada OKI tanpa ada gugatan di MK.
BACA JUGA:Debat Publik Pilkada OKI: Paslon Muchendi-Supriyanto Tampil Memukau dengan Jaket Motif Perahu Kajang
BACA JUGA:Muchendi-Supriyanto Imbau Pendukung Tidak Menebar Fitnah pada Pilkada OKI 2024
"Terhitung sejak keputusan KPU OKI tentang penetapan hasil pemilihan tanggal 05 Desember 2024 pukul 01.20 WIB, maka berdasar UU Pilkada dan Peraturan MK batas waktu pengajuan sengketa di MK telah berakhir per tanggal 11 Desember 2024 pukul 01.20 WIB," ujar Mualimin yang akrab disapa Cak Apenk ini, Kamis 12 Desember 2024.
Dan sejauh ini, sambung Cak Apenk, tidak ada sengketa dimohonkan ke MK terkait Pilkada OKI.
''Untuk itu kita tinggal menunggu tahap lanjutan hingga pelantikan serentak tanggal 10 Februari 2025 sesuai amanat Pasal 22A ayat 2 Perpres 80 tahun 2024," terang Cak Apenk.
Selain itu, ungkap Cak Apenk, pihaknya selaku Badan Advokasi Hukum MURI mengucapkan selamat kepada Paslon MURI.
BACA JUGA:Pilkada OKI 2024: Layanan Lapor Bupati Jadi Program Unggulan Paslon Muchendi-Supriyanto
BACA JUGA:Pilbup OKI 2024: Survei IPO Institute Ungkap Keunggulan Telak Muchendi-Supriyanto 62%
''Terima kasih kepada seluruh tim yang sudah bekerja sesuai tugasnya masing-masing," tutur Cak Apenk.
Bahkan, Cak Apenk juga mengucapkan rasa hormatnya kepada Paslon JADI atas partisipasinya dalam berdemokrasi yang baik.
''Dan semoga kedepan bisa saling bersinergi membangun OKI yang lebih baik dan berkemajuan untuk seluruh masyarakat OKI," tambah Cak Apenk.
Terpisah, Calon Bupati OKI terpilih, Muchendi Mahzareki menuturkan, saat ini pihaknya masih menunggu tahapan berikutnya setelah Pleno penetapan hasil Pilkada OKI sendiri sudah digelar KPU OKI pada Rabu 05 Desember 2024 lalu.
BACA JUGA:Muchendi-Supriyanto Sebar 3.188 Saksi untuk Antisipasi Kecurangan Pilkada OKI 2024
BACA JUGA:Kunci Perjuangan: Ishak Mekki Minta Para Saksi Mengawal Perolehan Suara Muchendi-Supriyanto di TPS!
“Semoga dari hasil pleno KPU OKI ini tidak ada hambatan dan berjalan lancar. Apalagi, memang sejak sebelumnya, mulai dari proses awal hingga Pilkada OKI 2024 selesai ini masyarakat tetap melakukan aktivitas yang normal dan wajar,” tutur dia.