PALPOS.ID - Pilkada OKI 2024: Paslon Jadi Tak Gugat ke MK, Muchendi-Supriyanto Selangkah Lagi Pimpin OKI.
Pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Nomor urut 02 Muchendi Mahzareki-Supriyanto tinggal selangkah lagi untuk memimpin Bumi Bende Seguguk.
Sebab, hingga hari ini Kamis 12 Desember 2024, tidak ada gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara sesuai aturan MK, pengajuan gugatan untuk Pilkada OKI sendiri paling lambat Rabu 11 Desember 2024.
BACA JUGA:Peduli Olahraga: Muchendi Beri Semangat Kontingen PWI OKI Melaju ke Porwada Sumsel 2024!
Pasalnya, Pleno penetapan hasil Pilkada OKI sendiri sudah digelar KPU OKI pada Rabu 05 Desember 2024.
Dimana, hasil pleno itu menetapkan Paslon Muchendi-Supriyanto (Muri) unggul dengan mengantongi 234.398 suara.
Perolehan suara Paslon Muri jauh lebih banyak dari Paslon Nomor urut 01 Dja'far Shodiq-Abdiyanto (Jadi) yang mendapatkan 184.844 suara.
Atau selisih suara antara paslon Muri dan paslon Jadi mencapai 49.554 suara.
BACA JUGA:Unggul di Pilkada OKI: Muchendi-Supriyanto Imbau Pendukung Tidak Rayakan Kemenangan Berlebihan
BACA JUGA:Pilkada OKI 2024: Muchendi-Supriyanto Minta Kawal Kemenangan hingga Tunggu Keputusan KPUD
Calon bupati OKI Dja'far Shodq dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1, HM Dja'far Shodiq-Abdiyanto (Jadi) saat dikonfirmasi wartawan dan ditanyakan kabar, langsung menjawab Alhamdulillah sehat.
Begitu juga ketika dikonfirmasi apakah akan melakukan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada OKI? Dja'far Shodiq lagi-lagi menegaskan tidak akan mengajukan gugatan tersebut.
''Kita tidak akan mengajukan gugatan ke MK terkait hasil pilkada OKI," tegas Dja'far Shodiq singkat.