Pilkada OKI 2024: Paslon Jadi Tak Gugat ke MK, Muchendi-Supriyanto Selangkah Lagi Pimpin OKI

Jumat 13-12-2024,16:05 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Jika dikelompokkan, terdapat empat ambang batas permohohan gugatan ke MK sesuai hasil suara dalam Pilkada.

Yaitu 2 persen untuk provinsi dengan penduduk di bawah 2 juta jiwa atau kabupaten/kota dengan penduduk di bawah 250 ribu jiwa.

Kemudian, 1,5 persen untuk provinsi dengan penduduk 2 juta sampai enam juta jiwa atau kabupaten/kota dengan penduduk 250 ribu sampai 500 ribu jiwa.

Selanjutnya, 1 persen untuk provinsi dengan penduduk 6 juta sampai 12 juta jiwa atau kabupaten/kota dengan penduduk 500 ribu sampai 1 juta jiwa.

Serta 0,5 persen untuk provinsi dengan penduduk di atas 12 juta atau kabupaten/kota dengan penduduk di atas 1 juta jiwa.

Permohonan PHP Kada atau gugatan ke MK dapat diajukan melalui luring (offline) dan daring (online) oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota atau pemantau pemilihan bagi pemilihan yang hanya diikuti satu paslon. 

Permohonan diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU. Mahkamah Konstitusi memaknai penetapan dimaksud sekaligus adalah pengumuman KPU.

Selanjutnya, MK memutus perkara PHP Kada paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK. 

Putusan Mahkamah Konstitusi dapat berupa Putusan atau Ketetapan. 

MK dapat menjatuhkan putusan sela yang berisi perintah kepada Termohon dan/atau pihak lain untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan objek yang dipersengketakan lalu hasilnya dilaporkan kepada Mahkamah.

Kategori :