Pilkada OKI 2024: Paslon Jadi Tak Gugat ke MK, Muchendi-Supriyanto Selangkah Lagi Pimpin OKI

Jumat 13-12-2024,16:05 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Namun, tambah Muchendi, terlepas dari proses Pilkada OKI 2024 yang hampir rampung ini, kondisi Kabupaten OKI dan masyarakat di seluruh kecamatan tetap dalam kondisi kondusif.

“Alhamdulillah, masyarakat di Kabupaten OKI ini sudah melek politik. Artinya, terkait hasil dari pilkada ini, siapapun yang terpilih sebagai pemimpin, tidak ada gejolak-gejolak yang berlebihan. Saya sangat berterima kasih kepada masyarakat OKI yang selalu menjaga daerahnya tanpa konflik,” tandas dia. 

Sebelumnya, Ketua KPU OKI Muhammad Irsan ketika dikonfirmasi wartawan mengaku, jika batas waktu pendaftaran gugatan ke MK sudah lewat.

Hanya saja hingga saat ini belum ada pemberitahuan atau rilis dari MK secara resmi ke KPU OKI. 

''Belum ada rilis resmi dari MK terkait daerah mana saja yang mengajukan gugatan," ungkap Irsan saat dihubungi wartawan, Kamis 12 Desember 2024.

Akan tetapi, sambung Irsan, biasanya akan ada rilis resmi secara langsung dari MK yang nantinya akan disampaikan ke KPU masing-masing.

Sebelumnya KPU OKI sudah merampungkan tahapan rekapitulasi perolehan suara pemilihan bupati/wakil bupati dan gubernur/wakil gubernur.

Berdasarkan PKPU batas akhir rekapitulasi suara pada 16 Desember, sementara penetapan calon terpilih paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan pada KPU ada tidaknya permohonan yang terregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Untuk Pilkada OKI kecil kemungkinan adanya gugatan di MK mengingat selisih suara antarmasing-masing calon lebih dari 1%.

Di kabupaten dengan jumlah penduduk 500 - 1 juta jiwa seperti OKI minimal selisih perolehan suara 1 persen. 

Sementara selisih perolehan suara antar calon di Pilkada OKI sendiri mencapai 12 persen.

‘’Kita telah melakukan rapat pleno rekapitulasi peroleh an suara calon bupati dan calon wakil bupati," kata Irsan.

Untuk pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa pada di Mahkamah Konstitusi untuk gubernur dan wakil gubernur akan dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025 di Jakarta.

Syarat Formil Pengajuan Gugatan ke MK

Untuk diketahui ada persyaratan formil ambang batas pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) sebagaimana ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 (UU Pilkada).

Dimana, dalam pasal 158 UU 10/2016 akan diberlakukan setelah Pemeriksaan Persidangan atau dipertimbangkan setelah Pemeriksaan Persidangan (lanjutan) bersama-sama dengan Pokok Permohonan. 

Pemohon dalam permohonannya tetap menguraikan Pasal 158 UU 10/2016 dalam kedudukan hukum dengan menghubungkannya pada Pokok Permohonan untuk menjelaskan kepada Mahkamah bahwa penerapan Pasal 158 UU 10/2016 dapat ditunda keberlakuannya sehingga harus dibuktikan dalam Pemeriksaan Persidangan (lanjutan).

Kategori :