JAKARTA, PALPOS.ID - OJK Tegaskan Perbankan Harus Waspadai Rekening Dormant untuk Cegah Kejahatan Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan industri perbankan untuk meningkatkan pengawasan terhadap rekening-rekening dormant yang berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas kriminal, termasuk tindak kejahatan keuangan seperti pencucian uang dan perjudian daring.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa rekening dormant atau rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu sering kali menjadi celah bagi pelaku kejahatan.
“Termasuk rekening-rekening yang berasal dari program bantuan pemerintah yang sudah tidak aktif,” ujar Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Jumat (13/12/2024).
BACA JUGA:Panduan Lengkap Berinvestasi Emas Secara Digital, Aplikasi Terpercaya Terdaftar di OJK
Ancaman Penyalahgunaan Rekening Dormant
Rekening dormant didefinisikan sebagai rekening yang tidak lagi digunakan untuk aktivitas transaksi debit maupun kredit dalam periode tertentu.
Dian menjelaskan, rekening-rekening semacam ini rentan dimanfaatkan sebagai media untuk menyamarkan dana hasil kejahatan atau digunakan dalam jaringan kriminalitas, seperti judi online.
OJK mengimbau perbankan untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk dengan melakukan pemantauan yang lebih ketat terhadap rekening dormant.
“Agar rekening tersebut tidak dimanfaatkan sebagai sarana melakukan tindak kejahatan,” tambah Dian.
BACA JUGA:Trik Karantina Sumsel dan OJK Sumsel-Babel Siapkan Eksportir Baru Tembus Pasar Internasional
Selain itu, Dian juga menggarisbawahi pentingnya kerja sama lintas sektor untuk mengatasi ancaman ini.
Menurutnya, pengawasan tidak bisa dilakukan hanya oleh perbankan, tetapi membutuhkan koordinasi dengan pihak lain, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga pengawas lainnya.