Komitmen Pemberantasan Judi Online
OJK juga berperan aktif dalam pemberantasan perjudian daring (judi online) yang semakin marak dan berdampak luas pada perekonomian serta stabilitas sektor keuangan.
Sebagai bagian dari Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024, OJK telah mengambil langkah konkret dalam mengatasi permasalahan ini.
BACA JUGA:OJK Tegaskan Enam Perusahaan Multifinance Belum Penuhi Standar Minimum Modal Rp100 Miliar
BACA JUGA:OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Indonesia Terjaga di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
Hingga saat ini, OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir sekitar 8.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.
Pemblokiran ini dilakukan berdasarkan data yang diterima dari Komdigi, dan dilanjutkan dengan pengembangan investigasi oleh OJK.
Dalam proses tersebut, perbankan diwajibkan untuk:
Melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tertentu.
Meningkatkan prosedur Enhance Due Diligence (EDD) guna memastikan rekening tidak digunakan untuk tujuan ilegal.
BACA JUGA:OJK Perintahkan Bank Blokir 8.000 Rekening Terlibat Transaksi Judi Online
“Penanganan perjudian daring membutuhkan kolaborasi erat antara semua pemangku kepentingan. Tantangannya besar, apalagi dengan semakin beragamnya modus operandi yang dilakukan oleh pelaku,” jelas Dian.
Efek Domino pada Stabilitas Ekonomi dan Keuangan
Perjudian daring tidak hanya menjadi masalah sosial, tetapi juga berdampak serius pada perekonomian nasional.
Perputaran uang yang besar dalam aktivitas ilegal ini berpotensi merusak integritas sistem keuangan, serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.